Darah Wanita Menurut Fikih
MENURUT kaca mata fikih, darah yang keluar dari kemaluan wanita ada tiga macam, dengan masing-masing status hukum yang tersendiri.

MENURUT kaca mata fikih, darah yang keluar dari kemaluan wanita ada tiga macam, dengan masing-masing status hukum yang tersendiri.
Darah haid, yakni darah yang keluar dari dalam rahim wanita dalam keadaan sehat. Artinya bukan darah karena penyakit dan juga karena melahirkan. Darah nifas, yaitu darah yang keluar bersama anak bayi atau melahirkan. Darah yang keluar sebelum waktu melahirkan tidak dikatakan sebagai dasar nifas.
Darah Istihadhah, yaitu darah yang keluar dari rahim wanita, lantaran wanita itu dalam keadan sakit.
Untuk membedakan antara darah haid dengan darah lainnya, para ulama menetapkan beberapa syarat, antara lain : Darah yang keluar itu berasal dari dalam rahim dalam keadaan sehat. Bila darah itu keluar dari dubur, maka itu bukan darah haid. Demikian juga bila darah itu berasal dari penyakit tertentu yang mengakibatkan pendarahan di kemaluan wanita, maka darah itu bukan darah haid.
Darah itu keluar bukan karena sebab melahirkan bayi. Bila darah itu keluar dari sebab melahirkan, maka darah itu disebut dengan darah nifas. Sebelum keluar darah haid, harus didahului kondisi suci dari haid (الطهر), meski pun hanya hukumnya saja bukan fisiknya.
Pada usia berapakah mulai dan berakhirnya haid, haid itu dimulai pada masa balighnya seorang wanita kira-kira usia 9 tahun menurut hitungan tahun hijriyah, atau secara hitungan hari 354 hari. Dan haid itu akan berakhir hingga memasuki sinnul yasi. Maka bila ada darah keluar sebelum masa rentang waktu ini bukanlah darah haid tetapi darah penyakit. Para ulama berbeda pendapat tentang sinnul yasi. Abu Hanifah mengatakan : bahwa sinnul yasi itu usia 50 tahun.
Sedangkan Al-Malikiah mengatakan 70 tahun. As-Syafiiah mengatakan tidak ada akhir sehingga selama hidup masih berlangsung bagi seorang wanita tetaplah dianggap haid bila keluar darah. Dan Al-Hanabilah mengatakan 50 tahun dengan dalil Rasulullah SAW bersabda: Bila wanita mencapai usia 50 keluarlah dia dari usia haid (HR. Ahmad).
Al Hanafiyah mengatakan bahwa paling cepat haid itu terjadi selama tiga hari tiga malam, dan bila kurang dari itu tidaklah disebut haid tetapi istihadhah. Sedangkan paling lama menurut madzhab ini adalah sepuluh hari sepuluh malam, kalau lebih dari itu bukan haid tapi istihadhah.
Dasar pendapat mereka Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda: Haid itu paling sepat buat perawan dan janda tiga hari. Dan paling lama sepuluh hari. (HR. Tabrani dan Daruquthni dengan sanad yang dhaif)