Cegah Sebaran Covid-19, Seluruh Anggota Polri Dilarang Mudik Lebaran

Selain larangan mudik, telegram itu juga berisi tentang perintah menjaga jarak aman dalam berkomunikasi antar individu.

Cegah Sebaran Covid-19, Seluruh Anggota Polri Dilarang Mudik Lebaran
Ilustrasi foto/net

MONITORDAY.COM - Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan telegram yang melarang seluruh anggota Polri untuk melakukan mudik lebaran tahun ini. Surat Telegram tersebut bernomor ST/1083/IV/KEP/2020 tanggal 3 April 2020.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono menjelaskan, bahwa dalam telegram ini diperintahkan agar tidak melakukan berpergian ke luar daerah atau mudik lebaran bagi seluruh personel Polri.

Hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan penularan virus Corona (Covid-19) di seluruh wilayah Indonesia.

"Ini pun berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Polri dan keluarga Polri," ujar Argo, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung oleh Divhumas Polri, Jumat (3/4).

Selain larangan mudik, telegram itu juga berisi tentang perintah menjaga jarak aman dalam berkomunikasi antar individu.

Anggota Polri juga diminta membantu beban masyarakat di sekitar tempat tinggalnya dalam penanganan Covid-19.

"Dalam telegram tersebut, seluruh personel Polri pun diminta untuk menerapkan pola hidup bersih," tutur Argo.

Sebelumnya, Pemerintah juga telah melarang pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN untuk melakukan mudik Lebaran.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020.

Surat edaran yang ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo itu mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.