Cabut Larangan Pemanfaatan Benih Lobster, Menteri Edhy Ingin Hidupkan Kembali Lapangan Kerja

Lima tahun sebelum jadi menteri, saya mendengar langsung keluhan masyarakat pesisir, dari Sabang sampai Merauke. Banyak yang mengeluh (soal larangan pemanfaatan benih lobster) ke DPR.

Cabut Larangan Pemanfaatan Benih Lobster, Menteri Edhy Ingin Hidupkan Kembali Lapangan Kerja
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo/ Net

MONITORDAY. COM - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menjelaskan terkait alasan mencabut larangan pemanfaatan benih lobster pada Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020.

"Lima tahun sebelum jadi menteri, saya mendengar langsung keluhan masyarakat pesisir, dari Sabang sampai Merauke. Banyak yang mengeluh (soal larangan pemanfaatan benih lobster) ke DPR," kata Edhy dalam keterangan tertulis, Kamis (28/05/2020).

Menurut Edhy, pihaknya berkeinginan memberdayakan masyarakat yang menganggur, sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan. 

"Semangat awalnya sebenarnya saya ingin menghidupkan kembali lapangan kerja mereka," jelasnya.

Atas dasar itu, Ia kemudian membentuk tim dan melakukan kajian publik, kajian akademis serta melihat langsung ke lapangan.

Bahkan, Edhy juga berkunjung ke Unversitas Tasmania, tempat penelitan lobster di Australia. Kemudian, dia menemukan adanya manfaat yang bisa diambil oleh masyarakat dari komoditas lobster tanpa harus menghilangkan faktor keberlanjutannya.

"Ini lah yang semakin meyakinkan saya bahwa dalam rangka membangun industri lobster di Indonesia adalah keharusan dan suatu hal yang tepat. Memang ada kekhawatiran, makanya ada kontrol pengawasan komunikasi dua arah," tuturnya.

Lebih lanjut, Edhy menyebut besarnya hasil pendapata dari komoditi lobster. Menurutnya, jika ada 100 juta benih lobster yang diambil oleh masyarakat dan dijual dengan harga Rp 5.000, maka akan muncul perputaran uang sebesar Rp 500 miliar.

"Hakekat peraturan ini sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," tambahnya.

Terkait beleid ekspor benih di Permen KP No. 12 Tahun 2020, Edhy berkomitmen akan mengutamakan aspek budidaya. Hal ini ditunjukkan melalui syarat ketat seperti sebelum mengekspor, siapapun harus melakukan budidaya terlebih dahulu.

Sementara untuk pembudidaya, juga harus melakukan restocking ke alam sebesar 2 persen dari hasil panennya.

"Ini aturan yang kita buat akan ada pemantauan dan pengawasan, setahun ada pemantauan dan evaluasi ke depan," tegasnya.

Adapun, Edhy menilai dengan banyaknya pengawasan dan masukan, jajarannya bisa menjadi lebih berhati-hati sekaligus memudahkan langkah dalam mengambil kebijakan, terutama di bidang budidaya.

Selanjutnya, Menteri Edhy juga membuka peluang bagi siapapun yang ingin terjun di komoditas lobster. Walaupun, ia memberikan catatan seperti, pelaku usaha harus bisa mempresentasikan sebaran lokasi pekerjaannya, jangkauan pelibatan nelayan, serta harga beli ke nelayan itu. 

"Ini sudah kita wujudkan dalam bentuk juknis, dalam waktu dekat akan ada peraturan pemerintah yang menetapkan ini menjadi PNBP di sektor kelautan dan perikanan," pungkasnya.