Buru Pengemplang BLBI, Aset Lippo Karawaci Senilai 5 T Disita

MONITORDAY.COM – Langit sore di Kota Tangerang tetiba berubah kian terik dengan cepat. Secepat langkah Menteri Koordinator Politik dan HAM Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani menuju sebuah perumahan mewah di Kelapa Dua, Tangerang, Banten pada Jum’at (27/8).
Mengenakan kemeja dan dasi serba biru, mantan Ketua MK (2008-2013) tersebut bergerak cepat tanpa ba bi bu. Rupanya para pembantu Presiden Jokowi tersebut hendak melakukan penyitaan aset milik PT Lippo Karawaci. Penyitaan aset ini ditandai dengan pemasangan dan pengawasan aset negara terhadap aset BLBI.
Total ada 44 bidang tanah seluas 251.992 meter persegi. Nilainya sekitar Rp1,3 triliun yang merupakan aset milik eks debitur PT Lippo Karawaci yang telah dikuasai oleh BPPN.
“Kita baru menyaksikan penguasaan fisik aset negara berasal dari hak tagih piutang negara terhadap obligor yang ditandai papan penguasaan dan pengawasan aset negara eks BLBI di 4 kota,” ujar Mahfud MD saat menyaksikan penyitaan aset di Tangerang, Banten.
Mahfud menegaskan, penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari pemulihan hak negara dari hak tagih piutang dana BLBI. Hal ini mutlak dilakukan sebagai realisasi kewenangan negara terkait penyerahan aset-aset debitur yang tertera dalam akte pengakuan utang.
“Karenanya, pemerintah dalam pemulihan hak tagih negara atas piutang negara atas hak tagih BLBI dilakukan dan akan terus serius,” ujarnya.
Menkeu Sri Mulyani lantas mengapresiasi leadership dan semangat Menko Polhukam yang telah ditularkan kepada Tim Satgas Hak Tagih sehingga mampu menyita aset-aset skandal BLBI.
"Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Menko Polhukam, Bapak Mahfud, yang telah luar biasa bekerja. Leadershipnya, semangatnya beliau yang diberikan kepada seluruh tim, kepada seluruh aparat penegak hukum, Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkum HAM, Menteri ATR dan seluruh pihak terkait," kata Sri Mulyani saat Konferensi pers di Karawaci, Tangerang.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 melakukan penguasaan aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian strategi, program, dan kegiatan pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor atau debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Mahfud MD menyebut, aset yang disita salah satunya milik eks debitur PT Lippo Karawaci.
"Ini salah satu aset properti yang dikuasai oleh negara, yaitu aset eks debitur PT Lippo Karawaci, eks Bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI. Aset ini terdiri dari 44 bidang tanah dengan luas 251.992 meter persegi," ujar Mahfud di lokasi yang sama.
Tidak hanya itu, Satgas BLBI mengatakan, pada tahap I ini juga dilakukan serupa penyitaan aset properti eks BLBI di Jakarta, Tangerang, Medan, Pekanbaru, Bogor, Surabaya dan Bali.
"Terdiri dari 114 bidang tanah dengan luar 5.324.346 meter persegi," imbuhnya.
Penyitaan ini, kata eks Menteri Pertahanan (Menhan) ini, baru langkah awal dalam upaya menyelesaikan hak tagih negara atas piutang negara dana BLBU dari seluruh aset negara yang totalnya mencapai 1.672 bidang tanah dengan luas total 15.288.175 meter persegi.