Bupati Kudus Gagas Pembentukan Lembaga Pengawasan Jual Beli Tanah

Tugas lembaga pengawas tersebut untuk memastikan bahwa pembelinya nanti tidak dirugikan

Bupati Kudus Gagas Pembentukan Lembaga Pengawasan Jual Beli Tanah
Plt Bupati Kudus M. Hartopo ditemui usai ujian desertasi Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung di rumahnya di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, secara daring, Senin (12/10/2020). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

MONITORDAY.COM - Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo menggagas pembentukan lembaga pengawas jual beli tanah, terutama mengawasi keabsahan sertifikat tanahnya demi melindungi pembeli tanah dari potensi kerugian akibat praktik penggandaan sertifikat tanah maupun hal lain yang merugikan.

"Gagasan tersebut muncul karena pengalaman di masyarakat banyak pembeli tanah yang sudah membayar lunas, ternyata sertifikat tanahnya merupakan sertifikat tanah hasil penggandaan dan yang asli sudah lebih dahulu digunakan untuk agunan pinjaman utang kepada orang lain," kata Plt Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Jateng, Senin.

Ketika dijadikan agunan di lembaga perbankan, dia memastikan, akan diketahui Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan pinjaman bukan di lembaga perbankan tentu tidak diketahui BPN.

Selain itu, lanjut dia, dirinya juga pernah mengalami pengalaman tidak menyenangkan terkait permasalahan jual beli tanah sehingga sertifikat terpaksa dikembalikan karena ternyata tanah tersebut sudah lebih dahulu menjadi haknya orang lain akibat adanya praktik penggandaan sertifikat tanah.

Melalui desertasi Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung yang dengan judul "rekonstruksi perlindungan hukum bagi pembeli tanah yang beritikad baik berbasis nilai-nilai keadilan", dia mengakui, mencoba mengulas permasalahan yang terjadi di masyarakat, di mana banyak pembeli tanah yang dirugikan akibat praktik pemilik tanah yang diduga sengaja menggandakan sertifikatnya atau permasalahan lain yang berpotensi merugikan pihak pembeli.

Dugaan penggandaan sertifikat, lanjut dia, biasanya terjadi ketika pemilik tanah yang menjaminkan tanahnya untuk utang, kemudian berkeinginan menjual tanahnya kepada orang lain.

"Karena tidak ingin mengeluarkan uang yang banyak untuk melunasi utangnya. Pelakunya lebih memilih menggandakan sertifikat tanahnya dengan biaya yang tidak begitu mahal," ujarnya.

Tindakannya itu, tentu saja merugikan orang lain yang tidak mengetahui permasalahan soal sertifikat tanah tersebut sehingga ketika dijual pembelinya menghadapi permasalahan hukum dan mengalami kerugian.

Adapun peran lembaga pengawasan tersebut sebagai tim verifikasi keabsahan sertifikat tanah untuk dipastikan apakah ada permasalahan, seperti potensi digandakan untuk dijadikan jaminan atau permasalahan lain yang bisa merugikan pihak pembeli.

"Tugas lembaga pengawas tersebut untuk memastikan bahwa pembelinya nanti tidak dirugikan sehingga kasus pembeli tanah dirugikan tidak terjadi lagi terjadi di Kudus," ujarnya.

Lembaga pengawas tersebut, nantinya melibatkan BPN serta aparat penegak hukum, seperti Polisi, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Biro Hukum Kabupaten serta organisasi masyarakat.

Gagasan pembentukan lembaga pengawasan tersebut, akan dicoba diterapkan di Kabupaten Kudus demi melindungi masyarakat yang melakukan transaksi pembelian tanah.

Ia mengingatkan masyarakat yang hendak membeli tanah sebaiknya berkoordinasi dengan notaris untuk memastikan bahwa tanah yang hendak dibeli tidak ada permasalahan.

Plt Bupati Kudus M. Hartopo berhasil menjalani ujian desertasi Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Sultan Agung secara daring hari ini (12/10) di kediamannya di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus dengan nilai 3,81.