Buni Yani Nilai Banyak Kesalahan pada Salinan Putusan yang Diterimanya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok bakal mengeksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Buni Yani pada Jumat (1/2/2019). 

Buni Yani Nilai Banyak Kesalahan pada Salinan Putusan yang Diterimanya

MONITORDAY.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok bakal mengeksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Buni Yani pada Jumat (1/2/2019). 

Menurut Buni Yani, salinan putusan tersebut tidak sesuai atau banyak kesalahan dalam penulisan, seperti umur yang menyatakan bahwa dirinya berusia 48 tahun.

“Soal penahanan badan dipenjara nggak ada, kesalahan kedua disini umur Buni Yani 48. Saya ini sudah 50 tahun,” ujar Buni Yani saat Konfrensi Persnya di Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Tak sampai disitu, dirinya juga menegaskan, bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) tidak ada satupun yang tertulis penahanan terhadap dirinya.

“Dalam putusan MA dituliskan 1. menolak kasasi dari dirinya dan kejaksaan kemudian putusan kedua membayar administrasi sebesar Rp 2.500 rupiah,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua penasehat hukum Buni Yani, Alwin Rahardian mengaku bahwa putusan tersebut sangat kabur.

Oleh karena, ini dirinya bersama tim kuasa hukum akan menyampaikan penangguhan penahanan sementara, dan akan meminta fatwa dari MA agar mendapat kepastian.

“Kita sangat menghormati hukum, kita tidak mau keluar dari itu, artinya kita tidak ngeyel,” tandasnya.