Wasekjen MUI: Sertifikasi Tanah Wakaf Mesti Konkrit
.

MONITORDAY.COM - Presiden Joko Widodo memastikan pemerintah akan mempercepat penyelesaian sertifikat tanah wakaf di seluruh Indonesia. Ia menargetkan, dalam dua tahun seluruh sertifikat sudah dibagikan.
Bersamaan dengan lawatannya ke Kota Padang untuk menghadiri HPN, pada Jumat (09/02), Presiden berkesempatan membagikan puluhan sertifikat tanah wakaf untuk masjid dan mushola. Jokowi kemudian menginstruksikan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk segera menyelesaikan penerbitan sertifikat masjid, mushola, dan surau di seluruh Provinsi Sumatra Barat dalam waktu dua tahun mendatang.
Menanggapi hal itu, Wakil ketua Majelis Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Amirsyah Tambunan, memberikan apresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh pemerintah.
"Tentunya kita mengapresiasi political will dari pemerintah untuk segera merampungkan sertifikat wakaf, terutama masjid dan mushola yang ada di Indonesia. Bersama Lembaga-lembaga sosial keagamaan, yang banyak memaanfaatkan tanah-tanah wakaf," ujarnya kepada monitorday.com, Sabtu, (10/02).
Amirsyah menambahkan, bahwa langkah tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh BPN, dengan langkah-langkah kongkrit. Dia mencontohkan Muhammadiyah yang telah melakukan MoU, ke seluruh kabupaten kota.
"Tinggal bagaimana, Kanwil pertanahan di kabupaten kota itu bisa segera merealisasikan. Sebab pemerintah pusat dan daerah itu harus secara inline untuk menindaklanjuti program tersebut," tambahnya.
Kemudian Amirsyah mengungkapkan bahwa masalah-masalah yang terjadi di lapangan Selama ini terjadinya ego sektoral di daerah-daerah. Hal Itu menurutnya yang harus segera dicarikan solusinya, sehingga dapat segera melakukaan sertifikasi tanah-tanah wakaf.
Wakil Sekretaris Majelis Ulama Indonesia ini kemudian menyarankan, agar semua pihak melakukan optimalisasi potensi tanah wakaf menjadi hal produktif. Dan pengelolaan dari tanah-tanah wakaf tersebut, supaya produktif harus dimanfaatkan untuk mengola potensi ekonomi, terutama ekonomi Syariah.
"Pemanfaaatan Ekonomi Syariah itu, dapat menggunakan instrument ketentuan OJK bersama dengan Dewan Syariah Nasional MUI, juga BWI. Sebenarnya kita di ICMI sendiri telah membentuk Lembaga wakaf pentura namanya, yang tujuannnya untuk memanfaatkan tanah-tanah wakaf yang produktif," tutupnya.
[Faisal Maarif]