Bukti Dugaan Unlawful Killing di Kasus KM 50 Japek

Bukti Dugaan Unlawful Killing di Kasus KM 50 Japek
Brigjen Pol Rusdi Hartono/ net

MONITORDAY.COM - Salah satu istilah yang kini banyak diungkap dan dikaji publik adalah pembunuhan di luar hukum. Istilah ini menjadi semakin popular dikaitkan dengan dugaan atas penyebab kematian 4 dari 6 laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek KM 50.  

Unlawful killing menurut kamus Oxford adalah pembunuhan, atau pembunuhan lain yang dianggap kejahatan, misalnya ketika seseorang meninggal karena lalai (a murder, or other killing that is considered a crime, for example when a person dies because somebody is careless).  

Dalam hukum Inggris, pembunuhan di luar hukum adalah putusan yang dapat dikembalikan melalui pemeriksaan ketika seseorang telah dibunuh oleh satu atau beberapa orang yang tidak dikenal. Vonis tersebut berarti pembunuhan tersebut dilakukan tanpa dalih yang sah dan melanggar hukum pidana.

Ini termasuk pembunuhan, pembunuhan bayi, pembunuhan bayi dan menyebabkan kematian dengan mengemudi yang berbahaya. Putusan pembunuhan di luar hukum umumnya mengarah pada penyelidikan polisi, dengan tujuan mengumpulkan bukti yang cukup untuk mengidentifikasi, menuntut, dan menuntut mereka yang bertanggung jawab.

Pemeriksaan ini biasanya tidak menyebutkan siapa pun yang bertanggung jawab.  Standar pembuktiannya adalah bahwa pembunuhan di luar hukum harus tanpa keraguan. Jika standar ini tidak terpenuhi, putusan kematian karena kecelakaan atau kematian karena kecelakaan pada keseimbangan probabilitas dapat dikembalikan.

Bukti Komnas HAM akan diserahkan ke POLRI
Penyidik Bareskrim Polri akan bertemu dengan Komnas HAM pada pekan ini, untuk meminta barang bukti hasil investigasi kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).

"Pekan ini, akan bertemu Bareskrim dengan Komnas HAM. Di situ akan diserahkan barang bukti. Tunggu saja waktunya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Menurut dia, penyidik Bareskrim membutuhkan barang bukti tersebut untuk bisa menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM. "Bareskrim perlu itu untuk menindaklanjuti (hasil investigasi)," katanya pula.

Sejauh ini, kata Rusdi, pihak Komnas HAM merespons akan memberikan barang bukti tersebut kepada Polri. Penyidik Bareskrim Polri telah menerima dan mempelajari hasil investigasi Komnas HAM dengan tebal 60 halaman itu.

"Ada dua hal yang dicermati oleh Polri dalam hal ini, pertama adalah kejadian penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas, dan yang kedua, permasalahan unlawful killing," katanya pula.

Sebelumnya, Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian enam orang Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

Anggota Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang Choirul Anam mengatakan, pihaknya menemukan terdapat enam anggota Laskar FPI yang tewas dalam dua konteks peristiwa berbeda.

Ia mengatakan bahwa disimpulkan dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai Km 49 Tol Jakarta-Cikampek dan berakhir di Km 50.

Sebanyak empat orang lainnya masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari Km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Komnas HAM menduga terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan para pelaku diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.