INFOGRAFIS: Saran Yusril Tentang Salah Ketik UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja sudah ditandatangani Presiden dan sudah diundangkan dalam Lembaran Negara. Naskah itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak. Bagaimanakah cara memperbaiki salah ketik seperti itu? Haruskah Presiden mengajukan UU Perubahan atau mengajukan Perpu untuk memperbaikinya? Ini saran Yusril:
