Belasan Tahun Kabur, ICW Heran Dengan Remisi Bagi Djoko Tjandra

MONITORDAY.COM - Terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra mendapatkan remisi HUT RI sebanyak 2 bulan dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Hal ini membuat peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) heran, mengingat rekam jejak Djoko Tjandra yang pernah kabur selama belasan tahun.
"ICW mempertanyakan alasan Kemenkum HAM memberikan pengurangan hukuman berupa remisi umum hari kemerdekaan kepada Joko S Tjandra. Betapa tidak, narapidana itu sebelumnya telah bertindak melawan hukum dengan melarikan diri sebelum putusan dibacakan pada tahun 2009 lalu," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021).
Kurnia menyebutkan bahwa aturan untuk remisi adalah minimal telah menjalani 1/3 masa tahanan dan berkelakuan baik. Dia mempertanyakan rekam jejak menjadi buronan selama belasan tahun tidak bisa disebut kelakuan baik.
"Maka dari itu, pertanyaan lanjutannya: apakah seseorang yang melarikan diri selama sebelas tahun dianggap berkelakuan baik oleh Kemenkum HAM?" jelasnya.
Tak hanya ICW, Komisioner KPK Laode M. Syarif juga mempertanyakan keputusan Kemenkumham tersebut.
"Pemberian remisi terhadap koruptor yang merusak image aparat penegak hukum, bukan hanya melanggar PP No 28/2006, tapi juga menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Pemerintah harus tahu bahwa masyarakat tidak gampang lagi diperdaya dengan janji-janji kosong karena yang mereka lihat adalah tindakan nyata pemerintah," kata Laode kepada wartawan, Sabtu (21/8).