BPOM Izinkan Ivermectin, Bukti Komitmen Pemerintah Sediakan Obat Covid-19

BPOM Izinkan Ivermectin, Bukti Komitmen Pemerintah Sediakan Obat Covid-19
Deputi Kampanye Publik Said Aqil Siroj Institute, Endang Tirtana (Foto:net)

MONITORDAY.COM - Kontroversi terkait penggunaan Ivermectin untuk obat terapi Covid-19 berakhir. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan surat edaran nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 tertanggal 13 Juli 2021 tentang pelaksanaan distribusi obat dengan persetujuan penggunaan darurat.

Dalam surat edaran tersebut, sejumlah obat yang diberikan izin edar darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk penanganan terapi Covid-19 adalah Remdesivir, Favipiravir, Osetalmivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametosan (tunggal).

Surat edaran yang ditandatangani Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini itu dilatarbelakangi oleh kelangkaan obat terapi Covid-19 di pasaran, sehingga perlu dilakukan mekanisme monitoring ketersediaan obat.

Isi surat edaran tersebut mengatur pendistribusian obat yang mendapat izin EUA harus berdasarkan kontrak dengan apotek, serta adanya kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Sebelumnya ramai pemberitaan bahwa BPOM hanya memberikan izin edar Ivermectin sebagai obat cacing, bukan Covid-19. Mengutip CNN Indonesia (22 Juni 2021), Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan perlunya dilakukan uji klinis terhadap penggunaan Ivermectin untuk obat Covid-19.

Pada konferensi virtual 21 Juni 2021, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan bahwa Ivermectin telah mendapat izin edar BPOM bernomor GKL2120943310A1. Dari laman Cek Produk BPOM, nomor registrasi tersebut terbit pada tanggal 20 Juni 2021 dengan pendaftar Indofarma.

PT Indofarma Tbk merupakan BUMN yang disebutkan oleh Erick siap memproduksi Ivermectin hingga 4 juta tablet per bulan. Izin edar dari BPOM diberikan kepada Indofarma untuk produk generik Ivermectin 12mg dalam kemasan botol isi 20 tablet.

Sementara itu penelitian untuk membuktikan bahwa Ivermectin dapat digunakan dalam manajemen Covid-19 sebagai pencegahan maupun pengobatan masih dilakukan di Balitbangkes, bekerja sama dengan beberapa rumah sakit, termasuk rumah sakit di bawah Kementerian Pertahanan.

Karena itu Erick mengingatkan bahwa Ivermectin harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter. Selain Ivermectin, PT Indofarma Tbk juga telah memproduksi obat Covid-19 lainnya yaitu Osetalmivir dan Remdesivir.

Dengan mengambil contoh Amerika Serikat yang telah menjadikan Ivermectin sebagai opsional obat Covid-19 dan Slovakia yang memberikan EUA, pada 5 Mei 2021 Erick telah meminta dukungan BPOM mempercepat izin edar Ivermectin supaya digunakan secara lokal untuk obat Covid-19.

Kritik paling keras dilontarkan oleh epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono yang menuding tidak ada untungnya minum Ivermectin, dan menyindir Kementerian Kesehatan tidak perlu melakukan kampanye minum obat cacing demi mengatasi pandemi Covid-19.

Viral pula di media sosial penjelasan guru besar Fakultas Farmasi UI Prof. Dr. Yahdiayana Harahap, bahwa Ivermectin baru diuji sebagai obat Covid-19 secara in vitro atau dalam laboratorium, belum diujikan kepada manusia.

Salah satu produsen Ivermectin yaitu PT Harsen disegel oleh BPOM, karena ilegal, sudah kedaluwarsa, dan menjual langsung, padahal masuk kategori obat keras. Di pasaran dan marketplace, Ivermectin dijual bebas dan harganya melambung di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kini seiring pengakuan BPOM, terbukti bahwa komitmen pemerintahan Jokowi untuk mencari solusi penanganan Covid-19 dan membantu rakyat untuk menyediakan akses obat yang murah tidak main-main.

Di tengah tentangan, diragukan, dan dicemooh, Erick Thohir berani menghadapi risiko dalam memperjuangkan Ivermectin sebagai obat Covid-19. Erick tetap berdiri kokoh, dan kini persetujuan yang diberikan BPOM melunasinya