BPKN : Disiplin Penerapan Physical Distancing Adalah Kunci Sukses Memutuskan Mata Rantai Virus Covid-19

Kunci sukses dalam memutuskan mata rantai virus ini adalah dengan disiplin, kalau tidak penting betul jangan keluar rumah, kita tak tahu akan terpapar atau tidak, kata Ketua BPKN Ardiansyah Parman

BPKN : Disiplin Penerapan Physical Distancing Adalah Kunci Sukses Memutuskan Mata Rantai Virus Covid-19
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Fhoto: BPKN.go.id)

MONITORDAY.COM – Belakang ini istilah social distancing diubah oleh WHO menjadi physical distancing yakni menjaga jarak fisik untuk mencegah penyebaran Covid-19, gagasan untuk pengubahan istilah tersebut adalah untuk menjernihkan pemahaman bahwa perintah untuk tetap di rumah selama pandemi saat ini bukan tentang memutuskan kontak dengan teman dan keluarga, tetapi menjaga jarak fisik untuk memastikan penyakit itu tidak menyebar.

Untuk itu, WHO menjelaskan bahwa langkah menjaga jarak fisik dan mengkarantina diri bila sakit memang baikuntukmenahan penyebaran COVID-19, namun bukan berarti membuat orang-orang menjadi terisolasi secara sosial, masyarakat tetap perlu melakukan interaksisosial, terutama dengan memanfaatkan teknologi informasi dan menggunakan media sosial.  

Menanggapi hal tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) perlu menjelaskan kepada masyarakat atau publik bahwa tujuan dari pada physical distancing ini sakah satu langkah yang tepat dalam menekan statistic penyebaran Covid-19 agar tidak naik terus dengan cara membatasi penyebaran melalui orang.

“Kunci sukses dalam memutuskan mata rantai virus ini adalah dengan disiplin, kalau tidak penting betul jangan keluar rumah, kita tak tahu akan terpapar atau tidak,” kata Ketua BPKN Ardiansyah Parman dalam siaran medianya, Selasa (31/3)

Jadi, lanjut Ardianysah,  perlu kerjasama semua pihak baik masyarakat maupun dunia usaha, pemerintah dan lain-lain.

Selain itu, BPKN menilai ada beberapa penyebab yang menjadi kendala di masyarakat terkait penerapan physical distancing, pertama yakni informasi, edukasi, serta sosialisasi physical distancing yang masih terbatas, sehingga banyak masyarakat yang belum paham apa maksud dari physical distancing dan apa manfaatnya serta mengapa masyarakat harus mengikutinya.  kedua  adalah ada beberapa kendala masyarakat yang bekerja sehari hari untuk kebutuhan hidup mereka, karena ada banyak pekerjaan di Jakarta yang khususnya bekerja menerima gaji harian, seperti driver Online, Pekerja rumahtangga, buruh lepas dan lain-lain.

“Oleh sebab itu, pemerintah harus segera menerapkan kebijakan terkait memberikan kompensasi bagi masyarakat yang terdampak langsung terhadap berlakunya penerapan physical distancing, “ tutur Ardiyansah.

BPKN dalam hal ini mendukung kebijakan pemerintah untuk menjaga jarak namun pelayanan seperti pengaduan tetap berjalan melalui media online atau dunia digital.

Selain itu, BPKN meminta Kepada masyarakat untuk menahan diri dan tidak egois untuk pulang kampung karena berpotensi dapat menularkan kepada keluarga tercinta di kampung halaman.

Menghadapi dinamika wabah yang masih berkembang di tanah air, BPK juga berharap pemerintah pusat dan daerah untuk mempersiapkan segala skema hingga kondisi terburuk sekalipun.  

“Pemerintah senantiasa mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi kemungkinan terburuk. Oleh karena itu BPKN menghimbau Pemerintah Daerah untuk mempersiapkan diri sebelum mengambil langkah karantina wilayahnya”, Koordinator Komunikasi dan Edukasi BPKN Arief Safari, menambahkan.

Selanjutnya, Ardiansyah menuturkan perlu mulai diubah paradigma masyarakat bahwa sebenarnya tenaga medis dan paramedis bukanlah garda terdepan tetapi merupakan garda terakhir untuk menjaga keselamatan warga, wargalah yang sesungguhnya menjadi garda perlindungan terdepan.

Pria kelahiran Banjarmasin tahun 1952 ini menjelaskan bahwa dalam menghadapi Covid-19 ada tiga lapis pertahanan, yakni Pertama adalah diri kita masing-masing sebagai pihak yang berisiko harus selalu menjaga diri dari potensi terkena Covid-19 seperti menggunakan masker, sering cuci tangan, physical distancing pada saat berkomunikasi dan tinggal dirumah saja.

Lapis kedua adalah komunitas yang wajib menjaga agar komunitasnya tidak tercemari covid19 dengan menyaring masyarakat dan barang yang masuk dan keluar wilayahnya dengan mengukur suhu badan, menyediakan tempat cuci tangan dan penyemprotan desinfectan apabila diperlukan.

“Lapis terakhir adalah tenaga medis dan para medis sebaga iperlindungan terakhir bagi mereka yang terindikasi Covid19 agar dilengkapi APD dan kebutuhan peralatan medis seperti ventilator dan ruang isolasi dan kebutuhan pendukung pribadi lainnya”, jelasnya

Terkait kesiapan stok pangan terhadap wilayah yang menjadi episentrum penyebaran Covid-19 yang berpotensi dilakukan penutupan wilayah tersebut (lockdown terbatas). Maka baik Pemerintah pusat maupun daerah juga harus menjamin kelancaran sistem logistik pangan dari dan ke wilayah tersebut serta kesiapan distribusi ke level konsumen.

Fenomena panic buying yang sempat terjadi di beberapa daerah red zone persebaran Covid-19 berdampak pada keterbatasan akses kelompok rumah tangga kelas menengah kebawah yang tidak mampu “menyetok” bahan makanan.

“Untuk meredam shock kenaikan permintaan dan potensi penimbunan kebutuhan pokok, Pemerintah dapat mengoptimalkan pengawasan terhadap aturan pembatasan pembelian kebutuhan pokok baik di pasar tradisional maupun pasar ritel modern, “ ujar pria yang pernah menjadi Sekretaris Jenderal kementerian Perdagangan 2008-2012.

Oleh karenanya, BPKN mengharapkan Pemerintah menjamin stabilitas pasokan dan harga bahan pokok.

"BPKN berharap penyelamatan rakyat dengan melaksanakan UU No.6Tahun2018  tentang Kekarantinaan Kesehatan merupakan Legacy Presiden Jokowi. Karantina Wilayah zona merah di Pulau Jawa yg terpadat penduduknya seperti DKI yang menjadi episentrum penyebaran Covid-19. Dukungan dalam pelaksanaan UU No.6 Tahun 2018 telah datang dari berbagai elemen masyarakat, antara lain Komite Kumham, tim DGB FKUI, IDEAS, IDI, kawal covid19.id, BPKN, dll sehingga Presiden tidak perlu ragu lagi karena hal ini akan dicatat sebagai legacy sejarah yang baik di masa depan," pungkas Ardiansyah.

 

Inilah delapan rekomendasi BPKN kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam menghadapi Covid-19 :

1.Pemerintah meneruskan kebijakan pembatasan sosial berskala besar namun perlu segera disiapkan desain sistemnya serta aturan pelaksanaannya yang lebih jelas sebagai panduan kepada Pemda, Polri&TNI dan masyarakat termasuk panduan mudik maupun pergerakan massa lainnya serta sanksi yg akan diberlakukan terhadap pelanggar kebijakan.

2.Pemerintah segera menerapkan Karantina Wilayah di zona merah di Pulau Jawa khususnya DKI yang menjadi episentrum penyebaran COVID-19

3.Pemerintah perlu menyampaikan program pendukung (social safety net) bagi masyarakat di wilayah yang dikarantina  seperti pemenuhan kebutuhan pokok, program pendukung Usaha Mikro Kecil, insentif pajak maupun stimulus ekonomi lainnya.

 4.Pemerintah  segera membuat dan menyampaikan desain sistem penanganan COVID-19 yang terpadu termasuk panduan bagaimana caranya jika seseorang merasa dirinya kurang sehat engan terindikasi Covid-19 memeriksakan diri.

5.Pemerintah diminta mengoptimalkan pemanfaatan dan koordinasi antara RS Pemerintah/RS rujukan dengan RSUD maupun RS Swasta serta pemanfaatan Laboratorium medik milik pemerintah maupun swasta berikut sarana ambulance, pemenuhan kebutuhan APD, peralatan medis khususnya ventilator dan obat obatan serta Rapid Test kepada Pemda baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

6. Peningkatan partisipasi masyarakat sangat penting terutama bagi yang sehat harus terus menjaga kesehatannya, sedangkan bagi masyarakat yang sakit wajib isolasi diri agar tidak menularkan sakitnya

7. Meningkatkan partisipasi masyarakat salah satunya melalui “Gerakan Nasional Konsumen  Membantu Konsumen”

8.Mengalihkan pembiayaan insfrastruktur ke penanganan Covid-19