Bolehkah Wudhu Saat Haid?

Bolehkah Wudhu Saat Haid?
Sumber foto: islamidia.com

MONITORDAY.COM - Diantara bentuk cinta Allah kepada hamba-Nya adalah menghadirkan kemuliaan Ibadah, khususnya bagi hamba yang membiasakan diri bertaubat dan menjaga kesucian ataupun kebersihan. Itulah yang Allah sampaikan dalam Quran surah Al-Baqarah ayat 222 sampai 223.

Innalallaaha yuhibbut tawwaabiina wa yuhibbul mutathahhirin: “Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri.”

Membersihkan diri dalam fiqih Islam identik dengan dua hal ini, wudhu dan mandi besar.

Bagi sebagian orang, membersihkan diri dengan berwudhu adalah suatu kebutuhan, bukan untuk mendirikan salat saja, melainkan membersihkan batin. Bahkan dalam keadaan tidak sucipun, misalnya haid, sebagian muslimah merasakan kekosongan jika tidak berwudhu.

Namun, apakah boleh berwudhu saat haid? Bukankah haid itu baru bisa bersih setelah mandi besar?

Pada dasarnya fungsi wudhu adalah membersihkan hadats kecil. Tapi, fungsi selanjutnya berkait dengan batin, wudhu juga berfungsi untuk menjaga nilai-nilai kebaikan dan hikmah wudhu.

Sahabat Utsman bin Affan pernah mendengar ini dari Rasulullah SAW: “Ketika seseorang berwudhu dan ia membaguskan wudhunya (menyempurnakan wudhu dengan memperhatikan fardhu dan sunahnya), kemudian ia mendirikan salat dua rakaat, maka keluarlah dosa-dosa dari jasadnya (Dalam riwayat lain ditambahkan, dari bawah kuku-kukunya), seperti ia pertama dilahirkan oleh ibunya. (HR Bukhari Muslim)

Hikmah wudhu yang terbesar adalah membersihkan diri dari dosa dan kesalahan-kesalahan. Disebutkan dalam riwayat hadits lain bahwa setiap anggota wudhu yang terbasuh, akan mengalirkan dan mengeluarkan dosa.

Tentunya pembersihan dosa dengan wudhu ini harus awas dan sadar dengan mengingat Allah. Sebab, percuma saja jika wudhu sekadar basah oleh air. Seperti hadits ini:

“Barangsiapa mengingat Allah ketika wudhu, niscaya Allah sucikan tubuhnya secara keseluruhan. Dan barangsiapa tidak mengingat Allah, niscaya tidak disucikan Allah dari tubuhnya selain yang terkena air saja.” (HR Abdul Razaq)

Adapun terkait haid, haid itu hadas besar yang gugur hadasnya apabila menunaikan mandi besar. Itu sama halnya dengan nifas bagi perempuan.

Hadats haid tidak akan hilang bila hanya sekedar berwudhu. Jadi, kalau orang haid berwudhu, itu akan tetap ada hadatsnya, tidak hilang. Tapi fungsi wudhu yang kedua itu masih bisa melekat pada diri muslimah yang haid yaitu terjaganya nilai-nilai kemuliaan dan hikmah berwudhu. Selain menyegarkan diri, wudhu juga dapat menjaga sikap dan perilakunya.

Kesimpulannya, bagi perempuan yang tengah mengalami masa haid, masih diperkenankan untuk berwudhu, bahkan dianjurkan. Berwudhulah untuk menghadirkan fungsi wudhu yang kedua bukan untuk menghilangkan hadats haidnya.

Berwudhu hakikatnya adalah mensucikan diri, bukan hanya dari kotoran tapi dari dosa dan kesalahan. Suci yang dimaksudkan disini bukan suci secara fisik, tapi secara maknawi, menjaga keadaan diri dan menghadirkan cahaya hikmah.

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dengan Ghurron Muhajjalin (Cahaya yang terang benderang) dari bekas wudhunya. Maka siapa saja yang mampu memperluas basuhan (yang tekena air wudlu), maka lakukanlah.” (HR. Imam Bukhari)