Bola Liar LGBT
isu LGBT kembali mencuat setelah disinyalir ada 5 fraksi di DPR yang menyetujui lGBT. Setelah uji materi pidana terhadap LGBT ditolak Mahkamah Konstitusi, apakah juga akan lolos di parlemen?

MONDAYREVIEW-Surabaya, Tanwir Aisyiah di Kampus Universitas Muhammadiyah Surabaya yang dibuka Sabtu Kemarin (20/1) masing meninggalkan kontroversi. Bukan pembahasan Tanwir yang mencuat, tapi pidato Ketua MPR Zulkifli Hasan yang membuka acara Tanwir.
“Di DPR saat ini dibahas soal undang-undang LGBT atau pernikahan sesama jenis. Saat ini sudah ada lima partai politik menyetujui LGBT," kata Zulkifli. Menurut Ketua Partai Amanah Nasional ini, di negeri ini masih terjadi kesenjangan politik. Kesenjangan politik tersebut dibuktikan dengan banyaknya keinginan masyarakat yang justru berlawanan dengan partai politik atau pun para anggota DPR, yang sejatinya mewakili suara rakyat.
Ketika didesak wartawan, Zulkifi enggan merinci partai mana yang dimaksudnya mendukung LGBT. Penyataan Zulfikli menjadi bola liar dan viral di berbagai media sosial. Bahkan, mantan Ketua MK, Mahfud MD ikut berkomentar di twitter. "Saya sudah bilang, kan? Di DPR sudah banyak yang mendukung," tulisnya.
Perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender yang dikenal dengan singkatan LGBT saat ini tengah berkembang di Indonesia, dan dalam tahap mengkhawatirkan. Fenomena LGBT ini kini tengah dibahas oleh para anggota dewan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Revisi RUU KUHP yang salah satunya memuat tentang LGBT ini, menjadi isu panas. Pernyataan Ketua MPR ini memicu bantahan. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), T Taufiqulhadi, membantah adanya lima fraksi yang menyetujui perilaku LGBT dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). . "Jadi, pendapat ada lima fraksi yang telah setuju LGBT adalah tidak benar," tegas Taufiqulhadi.
Sementara Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Asrul Sani, meminta fraksi-fraksi di DPR RI tak menjadikan isu LGBT hanya sebagai komoditas politik pencitraan. “Semua anggota partai terutama yang berbasis massa Islam kerja konkret di ruang Parlemen untuk menolak pernikahan sesama jenis dan legalisasi LGBT,” tegasnya.
Sejauh ini, yang hampir disepakati bersama adalah praktik homoseksual akan dipidana jika dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur, yaitu 18 tahun ke bawah. Hukuman pidana juga berlaku apabila hal tersebut dilakukan dengan kekerasan.
Mereka juga akan dipidana apabila menyebarkan kegiatan tersebut melalui video. Demo yang dilakukan di depan umum yang dimaksudkan untuk mendukung LGBT seperti di negara-negara Barat, dengan berciuman sesama jenis di depan umum, juga dapat dipidanakan.
Bagaimana dengan perilaku LGBT yang dilakukan terhadap yang berusia di atas 18 tahun, apalagi dilakukan suka sama suka. Apakah mereka juga akan dikenai pidana?
Selama beberapa bulan terakhir ini, RUU KUHP itu berada di tangan Timus (Tim Perumus), yang kemudian akan akan dibawa ke rapat kerja Panja KUHP pada 28 Januari mendatang. Masing-masing fraksi akan menyampaikan sikapnya. Setelah disetujui oleh semua fraksi, kemudian baru akan dibawa ke paripurna untuk pengesahan.
Sikap fraksi akan diketahui publik pada minggu depan terkait LGBT. Apakah ucapan Ketua MPR ini terbukti benar atau hanya sensasi politik?