BNN Sita Aset TPPU Senilai 17,6 Miliar
BNN menyita aset TPPU hasil kejahatan narkotika senilai Rp 17.646.000.000

MONDAYREVIEW.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai Rp 17.646.000.000,- dari enam orang tersangka dengan tiga kasus berbeda.
Menurut Kepala BNN Budi Waseso, petugas BNN telah melakukan penyidikan TPPU terhadap dua orang tersangka, yaitu TSF dan AN. "Keduanya diduga terkait dengan jaringan LKM, seorang narapidana kasus narkotika dan TPPU dengan vonis terakhir 12 tahun penjara," ujar Buwas dalam keterangan tertulisnya, (28/4).
TSF juga diketahui merupakan seorang residivis kasus kepemilikan 4.000 butir ekstasi pada 2006 silam dan selesai menjalani masa hukumannya pada 2016.
Dari TSF dan A, petugas menyita aset senilai Rp 8.828.000.000, dalam bentuk uang tunai, satu unit rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan polis asuransi.
Kasus Kedua, petugas juga melakukan penyidikan TPPU terhadap tiga orang tersangka bernama DED, HER dan SA yang terlibat dalam peredaran sabu seberat 48,1 kg sabu, 3.702 butir ekstasi dan 454 butir happy five di Medan, Sumatera Utara. Petugas menyita aset berupa satu unit rumah, 6 unit mobil, dan sejumlah uang tunai, sehingga total aset yang disita dari keduanya senilai Rp 4.448.000.000.
Kasus Ketiga, penyidikan terhadap seorang narapidana di rumah tahanan kelas 2A Pontianak, Kalimantan Barat, bernama SAP, dengan vonis 11 tahun penjara. SAP diketahui mengendalikan bisnis narkotika yang diungkap BNN dengan barang bukti berupa 20,1 Kg sabu dan melibatkan lima orang tersangka.
Aset yang disita dari SAP berupa tiga unit rumah, tiga bidang tanah, arena futsal, tiga unit mobil, dan uang dalam sejumlah rekening bank, yang jika dikonversikan kedalam rupiah, nilai aset Saparudin Rp 4.370.000.000.
Dari keenam tersangka yang telah dilakukan penyidikan, total nilai aset yang disita BNN sebesar Rp 17.646.000.000. Para tersangka terancam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.