Pengaruh Pandemi Terhadap Penjualan Hewan Kurban
Di Kabupaten Bogor, Dinas Peternakan setempat menyatakan terjadi penurunan sebesar 10% hewan kurban yang terjual dibanding tahun yang lalu. Pada tahun 2019 ada 3.300 ekor hewan kurban yang berhasil disembelih. Pada tahun ini jumlah hewan kurban yang akan disembelih turun menjadi 2.953 ekor.

MONDAYREVIEW.COM – Dalam beberapa hari ke depan, umat muslim sedunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Hari raya yang disebut juga Idul kurban ini merupakan hari raya terbesar dalam Islam. Hal ini karena hari raya ini berbarengan dengan prosesi paling penting ibadah haji, yakni wukuf di Arafah. Dalam hari raya Idul Adha juga dianjurkan untuk memotong hewan kurban berupa kambing, domba atau sapi.
Setiap tahun, animo umat Islam untuk berkurban selalu tinggi. Walaupun tidak diwajibkan, namun berkurban hukumnya sunnah muakkad bagi yang mampu. Islam telah mengatur rincian tata cara berkurban, diantaranya untuk kambing atau domba dikurbankan oleh satu orang. Sementara untuk sapi, satu sapi bisa untuk tujuh orang. Islam juga memperhatikan cara penyembelihan hewan kurban agar menyebut nama Allah terlebih dahulu dan tidak menyakiti sang hewan.
Lantas bagaimana pengaruh pandemi terhadap ibadah kurban? Walaupun sedang dilanda pandemi, namun umat Islam sedunia tetap akan melaksanakan kurban pada 10 Zulhijjah nanti. Sayangnya karena pandemi, ada beberapa hal yang mungkin akan berbeda daripada tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya menurunnya jumlah hewan kurban yang terjual dikarenakan pandemic. Kita tahu bahwa pandemi membuat perekonomian menurun. Perekonomian yang menurun membuat berkurangnya jumlah hewan yang dibeli oleh masyarakat.
Di Kabupaten Bogor, Dinas Peternakan setempat menyatakan terjadi penurunan sebesar 10% hewan kurban yang terjual dibanding tahun yang lalu. Pada tahun 2019 ada 3.300 ekor hewan kurban yang berhasil disembelih. Pada tahun ini jumlah hewan kurban yang akan disembelih turun menjadi 2.953 ekor. Walaupun mengalami penurunan, Dinas berharap kegiatan Idul Adha di tengah pandemic tetap berjalan lancer dengan mematuhi protocol kesehatan Covid-19.
Hal ini dibenarkan oleh penjual hewan kurban. Yahya salah satu pedagang hewan kurban di Bogor mengatakan pada tahun kemarin dirinya bisa menjual sebanyak 150 ekor. Pada tahun ini omzetnya menurun menjadi hanya 90 ekor yang berhasil dijual. Sementara itu Ditjen Peternakan Kementan RI mengeluarkan Pelaksanaan kurban diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/ PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Sehubungan dengan pelaksanaan pemotongan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 H, pemerintah berupaya melakukan penyesuaian tentang pelaksanaan kurban, mengingat saat ini Indonesia masih berada dalam situasi pandemi covid-19.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Dirjen PKH Kementan), I Ketut Diarmita mengatakan, SE ini juga sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban dengan penyesuaian penerapan new normal atau kenormalan baru di tengah pandemi covid-19. Selain itu, harapannya lewat surat edaran ini kegiatan pelaksanaan kegiatan kurban di tengah situasi pandemi covid-19 tetap berjalan optimal dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran covid-19.
Dikatakan Ketut, surat ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati Dan Wali Kota seluruh Indonesia. Kemudian disampaikan kepada dinas terkait yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, atau instansi terkait yang membidangi fungsi kesehatan dan fungsi keagamaan, serta diteruskan juga ke organisasi masyarakat yang membidangi keagamaan. Ketut menegaskan, langkah-langkah pencegahan potensi penularan covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan kurban perlu diperhatikan, seperti menjaga jarak saat interaksi saat kegiatan kurban dan menghindari perpindahan orang antar wilayah pada saat kegiatan kurban.