Benarkah Ilmu Fikih Sudah Usang?

MONITORDAY.COM - Ilmu fikih Islam merupakan salah satu khazanah ilmu agama Islam yang paling sering digunakan dan dipelajari. Hal ini karena ilmu fikih merupakan ilmu mengenai hukum-hukum bagi amalan seorang muslim yang sudah mukallaf. Sederhananya kehidupan kita sehari-hari tak bisa lepas dari fikih.
Setiap yang kita lakukan tidak akan lepas dari lima hukum fikih yang disepakati. Wajib yakni dilakukan mendapat pahala dan ditinggalkan mendapat dosa. Haram kebalikan dari wajib. Sunnah dianjurkan untuk dilakukan, makruh dianjurkan untuk ditinggalkan. Mubah boleh dilakukan atau ditinggalkan.
Ilmu fikih berkembang sejak zaman Rasulullah SAW secara praktik, walaupun baru mulai disusun secara sistematis oleh ulama-ulama setelahnya. Yang terkenal adalah 4 Imam Mazhab yakni Abu Hanifah, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris Asy Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal. Fikih mereka menjadi Mazhab besar dan masih dipakai hingga sekarang.
Ilmu fikih tak hanya mengurusi soal kehidupan ibadah ritual, namun juga interaksi sosial atau muamalah duniawiyah. Dalam persoalan Ubudiyah, banyak hal yang sudah selesai dan tidak perlu diutak-atik lagi. Misalnya perihal raka'at shalat atau kadar zakat. Namun dalam persoalan muamalah duniawiyah, semakin maju zaman semakin banyak hal yang berkembang. Banyak yang tidak ditemukan pada masa nabi namun ada di masa sekarang. Ilmu fikih harus bisa menjawab ini.
Misalnya soal mata uang kripto yang tidak ada di masa nabi. Bagaimana hukumnya? Untungnya para ulama telah merumuskan ilmu Ushul fikih dan kaidah fikih. Dua hal inilah yang membuat ilmu fikih senantiasa relevan dan bisa menjawab seluruh persoalan di masa lalu, kini bahkan masa depan. Ilmu Ushul fikih berisi kaidah-kaidah umum guna menerapkan dalil-dalil Al Qur'an dan Sunnah dalam kehidupan.
Sayangnya masih ada gugatan dari sebagian pihak bahwa ilmu fikih yang lahir abad ke-7 sudah usang. Tidak cocok lagi dengan semangat zaman. Pemahaman ini lahir dari ketidakpahaman terhadap ilmu fikih itu sendiri. Atau lahir atas kekecewaan terhadap hukum fikih yang tidak sesuai dengan seleranya.
Pada kenyataannya ilmu fikih berisi prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dengan akal sehat. Prinsip ini disebut maqashid syariah. Jika fikih mengharamkan sesuatu maka selalu ada mudharat di dalamnya. Sebagaimana jika fikih menghalalkan sesuatu maka ada maslahat di dalamnya.
Sayangnya manusia masih sering mengedepankan egonya dibanding dengan akal sehat. Sehingga muncul tuduhan-tuduhan yang landasannya lemah. Padahal menurut hukum positif pun sesuatu yang rawan untuk membawa kemudharatan maka akan dilarang sebaliknya yang membawa maslahat akan diizinkan.