Begini Caranya Agar UMKM Bisa Menggarap Proyek BUMN di Bawah 14 M

Sebagai upaya untuk membantu UMKM, Menteri BUMN Erick Thohir telah menetapkan jika berbagai belanja proyek BUMN dengan nilai di bawah Rp 14 miliar diserahkan kepada UMKM.

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Menggarap Proyek BUMN di Bawah 14 M
Ilustrasi foto/Net

MONDAYREVIEW.COM – Sebagai upaya untuk membantu UMKM, Menteri BUMN Erick Thohir telah menetapkan jika berbagai belanja proyek BUMN dengan nilai di bawah Rp 14 miliar diserahkan kepada UMKM. Menurutnya, peraturan ini berlaku mulai Agustus 2020.

"Kita juga ingin membantu UMKM karena itu kita Insyaallah tanggal 17 Agustus akan melaunching program di mana capex BUMN kita tidak mau lagi yang Rp 250 juta sampai Rp 14 miliar diambil BUMN juga. Saya sudah mengeluarkan peraturan Menteri BUMN tidak boleh saling tender," terang Erick dalam teleconference, Rabu (12/8/2020).

Bagi UMKM yang berminat, Kementerian Koperasi dan UKM melalui akun instagramnya @kemenkopukm, bisa mendaftar melalui platform Pasar Digital UMKM (PaDi), termasuk untuk urusan akses permodalan.

Caranya cukup mudah, dimana pelaku UMKM cukup mengakses https://bisnis.padiumkm.id/auth/register. Setelah itu isi formulir lengkap, mulai dari identitas lengkap usaha, hingga nomor rekening, alamat email, dan nomor telepon seluler yang aktif.

Sementara beberapa kategori produk maupun jasa yang ditawarkan kepada UMKM melalui PaDi antara lain, material konstruksi, jasa konstruksi dan renovasi, jasa ekspedisi dan pengepakan, pengadaan dan sewa peralatan mesin. Selanjutnya jasa advertising, pengadaan dan sewa perlengkapan furniture, catering dan snack.

Kategori produk dan jasa lainnya, antara lain barang elektronik, komputer, dan peripheral, jasa konsultan dan penilaian, alat-jasa keselamatan dan kesehatan, alat tulis kantor. Lalu ada jasa event organizer, jasa mandor dan tenaga kerja lainnya, jasa perawatan elektronik dan IT, jasa perawatan gedung, jasa perawatan kendaraan, jasa percetakan dan media, serta jasa travel dan akomodasi.

Terakhir, konveksi dan laundry, pendidikan dan pelatihan, pengadaan dan sewa kendaraan, pertanian dan peternakan, sewa gedung, serta souvenir dan merchandise.