Pesan Penting Jenderal Sigit : Tekan Kriminalisasi, Kendalikan Penggunaan Pasal Karet UU ITE

Pesan Penting Jenderal Sigit : Tekan Kriminalisasi, Kendalikan Penggunaan Pasal Karet UU ITE
Kapolri L. Sigit Prabowo/ Antara

MONITORDAY.COM - Rasa keadilan masyarakat seringkali terusik manakala UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini digunakan untuk menjerat pihak yang berseberangan. Suasana menjadi gaduh dan penegak hukum berada dalam posisi serba salah. Pasal-pasal karet dalam UU tersebut memungkinkan timbulnya multi tafsir yang pada gilirannya dapat merugikan seseorang atas nama kepastian hukum.  

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menekan penggunaan UU ITE agar tak menjadi alat kriminalisasi. Kapolri menegaskan bahwa dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling lapor atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini, bisa ditekan dan dikendalikan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pun telah memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo untuk membuat pedoman dalam pelaksanaan penegakan hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pedoman ini bertujuan agar seluruh anggota kepolisian tidak memiliki penafsiran sendiri-sendiri dalam pelaksanaan UU ITE tersebut. 

Lebih lanjut Jenderal Sigit menegaskan bahwa Polri akan selektif dalam menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dalam menangani suatu kasus, untuk menghindari saling lapor menggunakan pasal-pasal dianggap pasal karet dalam UU tersebut serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.

Langkah ini dilakukan Polri sejalan dengan Pemerintah yang membuka ruang kritik dan saran. Demikian kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit usai Rapim TNI-Polri 2021, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Jenderal Sigit mengatakan selanjutnya pihaknya akan lebih mengedepankan edukasi dan upaya persuasif dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice, sehingga penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik.

Namun demikian, pihaknya mengingatkan warganet agar tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku dalam bermedia sosial.

"Undang-Undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul bisa dilaksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi, dan kemudian kami upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," ujar mantan Kapolda Banten ini pula.

Rapim TNI-Polri Tahun 2021 yang bertema "Dilandasi Profesionalisme, Soliditas dan Sinergitas TNI Polri Siap Mendukung Penanggulangan Paripurna COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Menuju Indonesia Maju" akan dilaksanakan selama tiga hari, sejak Senin (15/2) hingga Rabu (17/2).

Tujuan pelaksanaan Rapim TNI-Polri 2021 untuk memperkuat soliditas jajaran TNI-Polri guna mengawal kebijakan pemerintah. Sejumlah hal penting yang dibahas dalam rapim, di antaranya keterlibatan TNI-Polri dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan dan mengawal program vaksinasi nasional.

Sedangkan untuk membantu pemulihan ekonomi nasional, beberapa program yang dibahas antara lain program perlindungan kesehatan, program perlindungan sosial, program insentif usaha, program subsidi UMKM, program pembiayaan korporasi, dan program bantuan sektoral.