Bawaslu DKI: Videotron Jokowi-Ma'ruf Dinyatakan Melanggar Administrasi Pemilu
Bawaslu DKI Jakarta memberikan putusan terkait dengan tayangan videotron capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin yang tayang di sepanjang jalan Protokol. Putusannya, paslon nomor urut 01 dinyatakan melanggar administrasi Pemilu. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 175 KPU DKI Jakarta Tahun 2018

MONITORDAY.COM - Bawaslu DKI Jakarta memberikan putusan terkait dengan tayangan videotron capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin yang tayang di sepanjang jalan Protokol. Putusannya, paslon nomor urut 01 dinyatakan melanggar administrasi Pemilu. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 175 KPU DKI Jakarta Tahun 2018.
"Pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 1 di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat; Taman Tugu Tani, Jakarta Pusat; Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat; Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat, berada pada tempat yang dilarang pada SK KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 175," ujar Ketua Majelis Sidang, Puadi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Jumat (26/10/2018).
Meski demikian, Bawaslu DKI tidak menjatuhkan sanksi bagi Jokowi-Ma'ruf maupun tim kampanye selaku terlapor karena dinilai tidak terbukti telah memasang videotron itu.
Bawaslu menolak dua petitum (permintaan) pelapor atas nama seorang warga bernama Sahroni yang meminta Bawaslu menegur Jokowi-Ma'ruf dan menginstruksikan pasangan tersebut meminta maaf kepada pasangan calon lainnya, dalam hal ini Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kami majelis menolak permintaan agar pasangan calon nomor urut 1 meminta maaf secara tertulis kepada pasangan calon nomor 2. Itu ditolak karena tidak bisa dibuktikan dalam fakta persidangan," kata Puadi.
Dalam putusannya, Bawaslu DKI hanya memerintahkan para pemilik videtron di jalan protokol untuk menurunkan tayangan kampanye Jokowi-Ma'ruf dan tidak lagi menayangkan materi kampanye.
Disamping itu, Sahroni selaku pelapor menilai Bawaslu DKI tidak bekerja maksimal dalam menangani perkara tersebut.
Menurut dia, Bawaslu DKI harus bisa mengungkap sosok pemasang videotron itu.
Hingga sidang Jumat kemarin, Bawaslu belum bisa mengungkap pemasang videotron.
"Dia sendiri tidak berusaha untuk memanggil pihak-pihak yang berkompeten, buktinya yang dipanggil yang pertama Dinas Kominfo, kan, salah kamar," kata Sahroni.
Ia juga mengeluhkan sidang yang ditunda berkali-kali dengan alasan menunggu surat kuasa bagi perwakilan terlapor yang tidak pernah terpenuhi.
"Akhirnya kerjanya tidak maksimal dan (waktunya habis) sehingga tidak dilakukan penggalian kepada pihak terkait lainnya," kata dia.
Sementara, Direktur Media dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan menganggap wajar putusan yang dikeluarkan Bawaslu.
Ia menilai, laporan yang dilayangkan Sahroni didasari emosi tanpa usaha mengkaji benar-tidaknya Jokowi-Ma'ruf memasang videotron tersebut.
"Kami melihatnya, (laporan) itu tidak sesuai dengan syarat formil sama absurd berarti kabur terhadap apa yang dilaporkannya itu. Jadi memang sudah wajar majelis memutuskan seperti ini," ujarnya.