KontraS: MoU TNI - Polri Terabas Aturan Hukum

UU TNI menyebut pelibatan militer dalam OMSP hanya bisa dilakukan jika ada keputusan politik negara

KontraS: MoU TNI - Polri Terabas Aturan Hukum
Yati Andriyani. (dok: KontraS)

MONITORDAY.COM, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Kapolri Tito Karnavian dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto tanggal 23 Januari 2018 tentang perbantuan TNI telah menyalahi undang-undang.

 

"Ruang lingkup yang diatur dalam MoU ini bersifat tumpang tindih, meluas dan menerabas aturan hukum," kata Koordinator

Badan Pekerja KontraS, Yati Andriyani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/2/2018).

 

Ia menegaskan TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang harus tunduk pada kebijakan politik negara. Hal itu menurutnya sudah diatur dalam UU TNI No 34 tahun 2004, pasal 7 ayat (3), bahwa pelibatan dan perbantuan militer dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) hanya bisa dilakukan jika ada keputusan politik negara.

 

Sementara MoU dengan Nomor B/2/2018 tersebut, lanjut Yati, bukanlah sebuah keputusan politik maupun undang-undang.

 

"Sehingga perbantuan militer dalam OMSP yang hanya berdasarkan kesepakatan Panglima TNI dan Polri adalah menyalahi undang-undang," pungkasnya.