Baru Bebas, Ahmad Dhani Segera Jalani Pidana Kedua

Dhani mendapatkan hukuman kedua ini karena kasus ujaran 'idiot' terhadap salah seorang ormas ketika Dhani berada di Surabaya.

Baru Bebas, Ahmad Dhani Segera Jalani Pidana Kedua
Foto: Istimewa

MONITORDAY.COM - Musisi Ahmad Dhani bebas dari hukuman atas kasus ujaran kebencian, pada Senin, (30/12). Ia bebas usai menjalani masa tahanan selama 11 bulan di Lembaga Permasyarakatan kelas I Cipinang, Jakarta. 

Ahmad Dhani dikurung akibat kicauannya di twitter yang menyebut "siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya".

Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Ade Kusmanto menyebut, setelah bebas, pentolan Dewa 19 akan segera menjalani hukuman kedua, yakni terkait kasus umpatan terhadap salah satu ormas. Namun berbeda dengan hukuman sebelumnya, pidana kedua ini akan dijalani di luar penjara. 

"Dhani Ahmad dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama 1 tahun dengan Putusan MA No 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28 Januari 2019 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan," ujar Kusmanto, kepada wartawan, Senin (30/12).

Ade Kusmanto mengatakan, saat menjalani hukuman pidana pada kasus keduanya, Ahmad Dhani diwajibkan untuk lapor ke Kejaksaan Negeri Surabaya selama menjalani pidana keduanya tersebut.

Dhani mendapatkan hukuman kedua ini karena kasus ujaran 'idiot' terhadap salah seorang ormas ketika Dhani berada di Surabaya. 

"Dimulai tanggal 30 Desember 2019 sampai dengan 29 Juni 2020 selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi Kejari Surabaya," ungkap Ade.