Bakal Tetap Kritik Pemerintah, Ratna: Itu kan Tabiat Saya

Kritik yang disampaikan merupakan bentuk kecintaannya terhadap bangsa.

Bakal Tetap Kritik Pemerintah, Ratna: Itu kan Tabiat Saya
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah)/Net

MONITORDAY.COM - Aktivis Ratna Sarumpaet akhirnya bisa menghirup udara segar setelah permohonan pembebasan bersyaratnya diterima Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham). Selama diluar tahanan, Ratna wajib lapor satu kali dalam satu bulan hingga 21 Agustus 2020.

Kendati demikian, Ratna mengaku akan tetap mengkritik pemerintah usai bebas bersyarat dari kasus hoax yang menjeratnya.
 
"Itu kan tabiat saya. Jadi saya rasa mudah-mudahan Pak Jokowi juga kapok memenjarakan saya. Nggak ada gunanya juga, saya orang tua. Masa kalau saya mengkritik terus saya dimarahin lagi, nggak boleh begitu dong. Kita negara demokrasi," kata Ratna di rumahnya di Jl Kampung Melayu Kecil, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/19).

Ratna lebih lanjut mengatakan tugasnya sebagai aktivis adalah menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Menurut dia, kritik yang disampaikan merupakan bentuk kecintaannya terhadap bangsa.

"Tugas saya sebagai aktivis adalah kritik dan itu bantuan buat Pak Jokowi, kalau beliau nggak saya kritik, berarti saya tidak sayang sama dia atau tidak sayang sama bangsa saya. Jadi kapan mulai mengkritik nggak usah ditanya juga ya," jelasnya.

Lebih lanjut, Ratna memaparkan, selama di penjara, dirinya tidak memiliki beban. Dia mengaku ikhlas menjalani hukuman bui yang diterimanya.

"Ya pasti ada kesalahan saya, tetapi juga pasti ada izin dari Allah SWT, dan saya percaya ada sesuatu yang baik di balik kesempatan yang diberikan kepada saya. Jadi saya seperti di lapas, aku nggak berpikir tentang waktu kapan pulang begitu. Saya menikmati saja begitu, apa yang bisa saya lakukan ya saya lakukan, saya baca, menulis," tuturnya.

"Saya kan di lapas nggak sampai dua bulan. Jadi sebenarnya happy-happy aja. Kalau saya sih so far kalau kita bicara beban awal-awalnya memang saya agak terganggu. Tetapi pada akhirnya saya menyadari bahwa ini sudah terjadi, lalu mau ke mana kan dan kita nggak bisa marah sama siapa-siapa, apalagi kepada Tuhan kita nggak bisa marah," imbuh Ratna.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara karena terbukti bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 Tahun 1946. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), selama 6 tahun penjara.