Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet Kini Bernapas Lega

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara karena terbukti bersalah menyebarkan berita bohong

Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet Kini Bernapas Lega
Aktivis Ratna Sarumpaet/Net

MONITORDAY.COM - Aktivis Ratna Sarumpaet akhirnya bernapas lega  setelah permohonan pembebasan bersyaratnya diterima Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).

"Pada hari ini, tangal 26 Desember 2019, ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu," ujar Desmihardi selaku kuasa hukum Ratna, Kamis (26/12/2019).

Pembebasan ini, lanjut Desmihardi, diberikan setelah permohonan Pembebasan Bersyarat (PB) yang diajukan kliennya diterima dan dikabulkan Kemkumham.

"Ibu Ratna mendapatkan remisi Idulfitri dan 17 Agustus yang diberikan oleh Menkumham. Sehingga dari total dua tahun hukuman penjara, ibu Ratna menjalani masa hukuman selama lebih kurang 15 bulan, terhitung sejak oktober 2018," ungkap Desmihardi.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf K Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, setiap narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Sementara, pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut kurang dari 9 bulan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara karena terbukti bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 Tahun 1946. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), selama 6 tahun penjara.