Aturan Terbaru PPKM di DIY, Penerbangan Diizinkan Terisi 100 Persen

MONITORDAY.COM - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Dalam perpanjangan kali ini terdapat beberapa perubahan aturan. Salah satu ketentuannya perjalanan menggunakan pesawat diizinkan terisi sebanyak 100 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda), DIY Kadarmanta Baskara Aji menyebutkan, perubahan dilakukan usai Pemerintah DIY menerima perbaikan surat Inmendagri terkait PPKM level 3 di DIY.
"Perbaikan dari yang kemarin ada dua hal, pertama untuk perjalanan pesawat sudah bisa diisi 100 persen. Kalau non pesawat baru 70 persen," kata Aji di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (6/10/2021).
Lebih lanjut, Aji menyebutkan, pelaku perjalanan tetap harus melengkapi dengan hasil negatif tes PCR atau antigen. Sedangkan perjalanan ke luar Jawa wajib menyertakan hasil negatif swab test PCR.
"Kedua, pelaku perjalanan tetap menunjukan tes PCR dan antigen. Kalau keluar Jawa harus PCR," ujarnya.
Namun untuk perjalanan ke luar negeri belum dibuka. "Yang harus karantina kan dari luar negeri. Dari luar negeri sampai sekarang, belum termasuk bandara yang dibuka untuk PMI belum, turis asing belum. Karantinanya ya kalau enggak di Jakarta, Surabaya atau di Manado," tutur Aji.
Sebelumnya, pemerintah melanjutkan penerapan PPKM di wilayah Jawa-Bali sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19.
Periode PPKM saat ini, seluruh daerah di Jawa-Bali memiliki status level 3 dan level 2.
Pemerintah pun menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama periode PPKM 5-18 Oktober 2021. Salah satunya syarat perjalanan udara domestik dan internasional.
Untuk dua pekan ke depan, pemerintah mengizinkan penggunaan tes RT-PCR atau rapid antigen sebagai syarat penerbangan.
Kemudian, Bandara Ngurah Rai Bali akan kembali dibuka untuk penerbangan internasional.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dari beleid yang diperbaharui per 5 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.