Pegawai Negeri Di Sulawesi Tenggara Dapatkan Tunjangan THR Sebesar Rp56 Miliar

Pegawai Negeri Di Sulawesi Tenggara Dapatkan Tunjangan THR Sebesar Rp56 Miliar
Sebanyak Rp56 miliar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan menyalurkan kepada pegawai negeri

MONITORDAY.COM - Sebanyak Rp56 miliar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan menyalurkan kepada pegawai negeri dengan tujuan alokasi dana pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tenggara Isma menjelaskan alokasi dana tersebut akan digunakan untuk membayar THR bagi sekitar 13 ribu pegawai negeri di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Isma mengatakan bahwa BPKAD baru menerima salinan surat keputusan mengenai pembayaran THR pegawai negeri dari pemerintah pusat dan masih mempelajarinya.

Pemerintah provinsi, ia melanjutkan, menyiapkan peraturan mengenai penyaluran THR bagi aparatur sipil negara.

"Kita lagi kerjakan pergubnya," ujar Isma, Senin (3/5). 

Isma optimistis THR bisa disalurkan ke aparatur sipil negara 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Nilai THR bagi aparatur sipil negara, menurut dia, sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima setiap bulan.

Dia mengatakan bahwa kemungkinan THR hanya akan diberikan kepada pegawai yang sudah berstatus ASN.

"Kalau penyediaan anggaran tidak ada untuk honorer," pungkasnya.