Antasari Azhar Dukung Revisi UU KPK
Penyadapan memang diperlukan, namun penyadapan tetap harus diawasi oleh dewan pengawas.

MONITORDAY.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mendukung ide pembentukan Dewan Pengawas KPK yang tertuang dalam Revisi UU KPK No 30 Tahun 2002. Menurutnya, penyadapan memang diperlukan, namun penyadapan tetap harus diawasi oleh dewan pengawas.
"Kalau dewan pengawas ya saya setuju. Penyadapan tidak perlu dari lembaga eksternal, saya setuju. Tapi perlu dewan pengawas. Perlu penyadapan," kata Antasari kepada wartawan di kota Surakarta, Sabtu (14/9/2019).
Antasari kemudian menjelaskan, di era ia memipin KPK penyadapan hanya digunakan sebagai pelengkap alat bukti. Penyadapan hanya bisa dilakukan setelah ada surat perintah penyelidikan.
"Maka surat perintah penyadapan keluar setelah surat perintah penyelidikan, jadi sebelum ada itu maka tidak sah penyadapan. Apakah era sekarang seperti itu saya tidak tahu. Maka harus ada pengawasan," ujarnya.
Kedepan, Antasari berharap dewan pengawas harus diisi tokoh-tokoh berintegritas. Menurutnya, dewan pengawas tidak boleh diisi oleh politisi dan penegak hukum yang masih aktif. Dewan pengawas, lanjutnya, harusnya diisi oleh tokoh masyarakat dan akademisi.
"Kan banyak itu masyarakat yang concern terhadap korupsi. Misal mantan Ketua Muhammadiyah Buya Syafi'i Ma'arif bagus. Banyak lainnya," ujar dia.