Mahfud MD: KPK Tak Bisa Serahkan Mandat ke Presiden

Sementara KPK, bukan mandataris siapapun. Lembaga itu independen kendati berada di lingkaran kepengurusan eksekutif, namun bukan di bawah presiden.

Mahfud MD: KPK Tak Bisa Serahkan Mandat ke Presiden
Mahfud MD/Net

MONITORDAY.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mengembalikan mandat kepada presiden. Hal ini dikatakannya karena lembaga antirasuah itu bukan berdasarkan dari mandataris presiden.

"KPK itu bukan mandataris presiden, tidak bisa dia lalu mengembalikan mandat kepada presiden karena presiden tak pernah memberikan mandat ke KPK," kata Mahfud di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, dalam ilmu hukum mandataris adalah orang yang diberikan mandat oleh pejabat tertentu, tetapi yang bertanggung jawab adalah pemberi mandat. Sehingga, yang diberi tugas disebut mandataris.

"Sebelum 2002, presiden adalah mandataris MPR. Presiden diberi mandat dan yang bertanggung jawab MPR. Nah, KPK itu bukan mandataris presiden sehingga tak ada istilah hukum mandat kok dikembalikan," jelasnya.

Mahfud melanjutkan, di dalam Pasal 32 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, tertuang bahwa orang yang mengembalikan mandat karena pensiun, meninggal dunia, atau karena mengundurkan diri. Sementara KPK, bukan mandataris siapapun. Lembaga itu independen kendati berada di lingkaran kepengurusan eksekutif, namun bukan di bawah presiden.

“Secara yuridis pengembalian mandat yang dilakukan pimpinan KPK tidak berarti KPK kosong karena lembaga antirasuah itu bukan mandataris presiden,” ujarnya.