Anies Usul Satpol PP Bisa Menyidik, PSI: Kami Khawatir Terjadi Penyalahgunaan Wewenang

MONITORDAY.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengusulkan pemberian wewenang penyidikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana menilai usul tersebut terlalu luas tanpa klasifikasi.Dia khawatir akan terjadi penyalahangunaan wewenang jika Satpol PP dapat melakukan penyidikan terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Kami khawatir kewenangan yang diperluas itu akan digunakan tanpa batasan tertentu atau bahkan terjadi penyalahgunaan wewenang," kata Justin dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (21/7/2021).
Demikian usulan Anies itu akan diterbitkan dalam perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.
Dalam draf rancangan perubahan Perda tertulis, Anies memasukkan Bab IXA berjudul penyidikan dengan menambahkan satu pasal baru, yaitu 28A.
Nantinya, pasal ini akan mengatur pejabat pegawai negeri sipil (PNS) tertentu di lingkungan pemerintah provinsi atau Satpol PP diberi wewenang khusus sebagai penyidik.
"Selain penyidik polisi negara RI, pejabat PNS tertentu di lingkungan Pemerintah DKI dan atau penyidik PNS pada Satpol PP diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini." bunyi Pasal 28A ayat 1 draf Perubahan Perda 2/2020.
Menurut Justin, aparat kepolisian dan anggota TNI telah menyekat lalu lintas serta mengawasi kegiatan masyarakat selama masa PPKM Darurat.
"Sehingga saya kira tidak bijak lagi menggunakan tindakan-tindakan yang terkesan opresif terhadap masyarakat," tambahnya.
Usai usul revisi Perda ini disetujui, Justin mewanti-wanti bakal muncul konflik sosial baru antara rakyat dengan aparatur pemerintah. Pasalnya, Satpol PP dapat bertindak melampaui batas, seperti memeriksa apapun yang dicurigai, membuka pencatatan atau dokumen, hingga menyita pembukuan atau barang lainnya.