Ridwan Kamil: Keselamatan Jiwa Orang Tua Saat Darurat Covid Ini Lebih Utama Dari Segalanya

Ridwan Kamil: Keselamatan Jiwa Orang Tua Saat Darurat Covid Ini Lebih Utama Dari Segalanya
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil/ Dok. Pemprov Jabar.

MONITORDAY.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil mengingatkan agar warga mematuhi aturan pemerintah terkait larangan mudik. Menurutnya, dengan mematuhi aturan itu, pandemi Covid-19 di Tanah Air bisa tertangani dengan baik.

Ridwan Kamil secara pribadi dirinya tak menampik keinginan setiap perantau untuk mudik agar bisa bertemu dan berkumpul dengan keluarga. 

Tradisi mudik lebaran sendiri, ujar dia, telah menjadi cara warga perantauan melepas rindu dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman setelah setahun penuh mencari rejeki di perantauan.

"Tahun lalu, seorang lansia yang ditengok pemudik dari Jakarta akhirnya terpapar Covid," tulis Ridwan melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil seperti dikutip redaksi, Selasa (4/5/2021).

Namun, tradisi lebaran umumnya diketahui akan dipenuhi dengan interaksi fisik, seperti berjabat tangan atau berpelukan. 

Hal ini berpotensi menjadi titik awal penularan Covid-19. Apalagi jika terdapat kelompok rentan seperti Ibu hamil, anak-anak, dan kelompok lanjut usia (lansia).

"Rindu itu penting. Bertemu orang tua di kampung halaman itu mulia. Namun keselamatan jiwa orang tua saat darurat covid ini lebih utama dari segalanya," Ujar Ridwan Kamil.

Maka dari itu, Ridwan Kamil pun mengajak masyarakat menahan diri tahun ini. Pemerintah saat ini terus mengintensifkan vaksinasi Covid-19 agar pandemi bisa ditangani dengan baik.

"Mari tahan tidak mudik dulu tahun ini. Seiring dengan berhasilnya vaksinasi yang akan dikebut tahun ini, sehingga Insya Allah mudik tahun depan bisa kembali normal seperti dahulu," sebutnya.

Diketahui, larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah berlaku selama periode 6-17 Mei. Kemudian, melalui Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah memutuskan memberlakukan pengetatan mudik di masa sebelum dan sesudah larangan yakni 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021.