Anggotanya Ditangkap Densus 88, MUI Diminta Lakukan Evaluasi

MONITORDAY.COM - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat. Mereka ialah anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Ahmad Zain An-Najah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah, dan Anung Al-Hamat.
Menanggapi hal itu, Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur bin Ali Mahdi menegaskan, siapapun dari lembaga apapun orang tersebut, jika sudah dikaji dan teliti dengan matang ada indikasi terkait dengan terorisme, maka Densus 88 wajib menangkapnya.
"Densus 88 pasti lebih teliti kalau ingin bertindak. Jadi tidak sembarangan. Yang layak untuk ditangkap ya ditangkap, yang tidak layak ya tidak," kata Habib Syakur kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).
Habib Syakur juga mengomentari terkait ditangkapnya salah satu anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Ahmad Zain An-Najah. Menurutnya, ini harus dijadikan evaluasi bagi internal MUI, termasuk menggandeng pemerintah. Bukan berarti pemerintah intervensi.
"Pemerintah harus duduk bersama pengurus MU untuk membenahi organisasi keagamaan. Ada MUI dan organisasi lain tapi yang perlu diperhatikan harus MUI. Dan sudah terbukti anggota fatwa MUI tertangkap. Ini nanti pasti dibilang Islamofobia! Islamofobia yang mana?" tegasnya.
Pengamat yang konsern pada isu radikalisme dan terorisme ini mengingatkan, agama islam jangan dijadikan tameng untuk kegiatan radikal. Sebab, agama islam itu sendiri bukan agama radikal, tapi agama yang rahmatan lila'lamin.
Kinerja Densus 88 yang terus membuahkan hasil ini, lanjut Habib Syakur, hendaknya terus didukung oleh elemen masyarakat. Karena, Densus 88 sudah membuat keadaan Indonesia menjadi damai dari gangguan paham-paham radikalime, dan terorisme.
"Kita apresiasi kinerja Densus 88 yang telah membongkar kegiatan kelompok-kelompok terorisme yang selalu membuat islam menjadi tersudutkan," tukasnya.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, ketiganya ditangkap atas dugaan terlibat dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), dan saat ini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
Berdasarkan penelusuran polisi, Farid Okbah diduga terlibat sebagai Dewan Syuro Jamaah Islamiyah, dan juga diduga menduduki jabatan di yayasan amal milik JI, Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf.
Kemudian, sama seperti Farid, Ahmad Zain An Najah juga diduga terlibat sebagai Dewan Syuro Jamaah Islamiyah, dan juga sebagai Ketua Dewan Syariah di yayasan amal yang sama.
Sementara tersangka Anung Al-Hamat, diduga terlibat sebagai anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa pada 2017. Dia juga diduga sebagai Dewan pengawas kelompok Jamaah Islamiyah.