Buwas dan Adhyaksa Dault Rujuk, Polri Setop Kasus

Buwas dan Adhyaksa Dault Rujuk, Polri Setop Kasus
Adhyaksa Vs Buwas

MONITORDAY.COM - Perseteruan Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka, Komjen (Purn) Budi Waseso dan mantan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka, Adhyaksa Dault tak terhindarkan. 

Kronologis berawal dari laporan Buwas yang menuding Adhyaksa tidak transparan soal pengelolaan pom bensin milik kwarnas pramuka.

 "Nah jadi itu tidak transparan dan pemanfaatannya juga tidak terbuka. Saya kira juga tidak sesuai ketentuan dan aturan, baik secara UU maupun secara AD/ART di pramuka atau Kwarnas," jelas Buwas.

"Jadi ada penyimpangan-penyimpangan, di antaranya adalah penyalahgunaan wewenang, ada pemalsuan di situ, banyak hal lah ya. Itu yang saya kira yang nanti tahu dari bidang hukumnya Kwarnas dan aset. Itu sedang dilaporkan ke Bareskrim dan sekarang ditangani oleh Bareskrim," imbuh Buwas.

Namun dalam perjalanan, baik Buwas dan Adhyaksa pun berdamai. 

Pengacara Kwarnas Gerakan Pramuka, Lindung Sihombing, membeberkan pihaknya dan Adhyaksa Dault memilih berdamai di luar penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri. Perdamaian dilakukan secara kekeluargaan.
 
"Sudah (damai). Bukan cuma Adhyaksa Dault ya, tapi Adhyaksa dan kawan-kawan. Permasalahannya diselesaikan di luar dari penyelidikan. Artinya masing-masing pihak dari pelapor dan terlapor ya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," ujar Lindung saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2021).

Lindung mengatakan kedua belah pihak harus melapor ke penyidik Bareskrim terkait perdamaian tersebut. Sehingga, kepolisian mengetahui bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
 
Lindung menjelaskan kesepakatan damai tercapai pada Oktober 2021. Pada 19 Oktober 2021, dia mencabut laporan terhadap Adhyaksa Dault di Bareskrim.
 
"Surat pencabutan saya lakukan 19 Oktober, damainya kira-kira dua minggu atau tiga minggu sebelumnya," kata Lindung.

Lindung mengungkapkan perdamaian dilakukan di sebuah kantor notaris, Cibubur. Mereka bersepakat pengelolaan pom bensin Cibubur dikembalikan ke Kwarnas.
 
"Poin besarnya, inti permasalahannya, pengelolaan pom bensin secara terpadu yang di Cibubur itu diputus. Diakhiri secara bersama-sama, dikembalikan lagi kepada Kwarnas," terangnya.
 
Pengelolaan pom bensin kini dilakukan sepenuhnya oleh Kwarnas Pramuka. Namun, Lindung enggan membeberkan kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Sebelumnya, Kwarnas Pramuka melaporkan Adhyaksa Dault ke Bareskrim Polri perihal pengelolaan aset Kwarnas. Laporan terkait Adhyaksa Dault diterima Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/0169/III/2021/BARESKRIM. Laporan dibuat pada 16 Maret 2021.
 
Adhyaksa Dault dilaporkan dengan tiga pasal, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.