Dukung Kerabat Tanding Futsal Berakhir Tragis, Satu Nyawa Hilang

Dukung Kerabat Tanding Futsal Berakhir Tragis, Satu Nyawa Hilang
Mayat/net

MONITORDAY.COM - Supporter futsal dibacok hingga tewas oleh lima orang pelaku lawannya saat usai melihat pertandingan antar SMA, di Jalan KH A Malik, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi. 

Kejadian tersebut bermula dendam, karena tim sekolahnya mengalami kekalahan saat pertandingan futsal di GOR Kotabaru, dan membacok secara brutal supporter yang menyebabkan timnya kalah.

Kronologi kejadian pembacokan tersebut, pelaku AS berkumpul mengajak teman-temannya untuk melakukan pembacokan dengan mengambil sebilah parang di daerah Arizona, Kemudian mereka menunggu supporter SMAN 7 lawan mereka lewat dan mengikutinya. Saat berada di Jalan KH A Malik, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanai Pura, pelaku membacok punggung korban DL. 

Seketika, Sharul Romadhon yang membawa motor membonceng DL berhenti, DL berhasil kabur, namun Sharul Romadhon tidak sempat berlari, sehingga menjadi korban pembacokan pelaku AS yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Selain menangkap aktor utama pembacokan Sharul Romadhon, Kapolresta Jambi menyebutkan pihaknya juga mengamankan empat pelaku lainnya yang turut serta membantu AS dalam melakukan aksinya, yakni MZ, RK, FR dan MA. Sedangkan MY masih menjadi buronan polisi.

Setelah kejadian tersebut tim satreskrim dan Polsek Telanaipura dibantu Resmob Polda Jambi langsung menangkap lima orang pelaku pembacok.

"Dari lima pelaku pembacok supporter futsal setelah mereka ribut saling ejek di GOR Kota Baru, satu pelaku utamanya berinisial AS kabur melarikan diri ke Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan namun akhirnya berhasil ditangkap, kata Dover Christian, di Jambi", ujar Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, Selasa (6/4/2021). 

"Mereka ini memiliki peran masing-masing, MZ yang menjadi pengendara motor yang membonceng RK dan pelaku pembacokan AS. RK pemilik motor yang dibawa MZ. Sedangkan FR, MA dan MY mengendarai motor satunya lagi mengiringi pelaku pembacokan," kata Kombes Dover.

Pasal yang dikenakan kepada para pelaku yakni untuk tersangka AS dikenakan Pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman 10 tahun penjara subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sedangkan, untuk tersangka MZ, RK, FR dan MA dikenakan pasal yang sama dan juncto Pasal 55 dan 57 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman pokok dikurangi sepertiga.

"Untuk MY, akan kami kejar sampai kapan pun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian.