Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Hapus Pasal Penodaan Agama
Direktur eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera menghapuskan Pasal Penodaan Agama.
_1.jpg)
MONITORDAY.COM - Direktur eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera menghapuskan Pasal Penodaan Agama.
Menurut Hamid, Pasal tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945 yang memegang teguh hak kebebasan berpendapat.
“UU ini sudah penjarakan orang-orang yang sekedar sampaikan pandangan atau jalankan keyakinan mereka,” kata Hamid, dalam diskusi PK Ahok, di kantor amnesty Internasional Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, (5/4/2018).
Hamid mengungkapkan, saat ini korban yang terjerat pasal tersebut jumlahnya semakin banyak. Pasalnya, mereka ditahan hanya karena telah mengekspresikan pandangan secara damai yang kini dijamin dalam prinsip kemerdekaan menyatakan pendapat dan menjalankan kepercayaan.
Dia mencatat, antara tahun 1965-1988 pasal penodaan agama tersebut telah menjerat sekitar 10 orang.
Sedangkan tahun 2005-2014 pasal penodaan agama tersebut telah menjerat paling sedikit 106 orang yang dituntut dan dipidana dengan pasal penodaan agama.
Penolakan PK Ahok juga kata Hamid sebagai bukti bahwa Undang-undang ini begitu memprihatinkan bagi masyarakat Indonesia.
Karena Itu, Hamid meminta agar pihak terkait membebaskan orang yang terjerat kasus penodaan agama. Karena mereka hanya menunjukan ekspresinya yang dijamin undang-undang.
"Otoritas negara harus segera membebaskan semua terpidana penodaan agama khususnya mencabut pasal yang diskriminatif itu," tegasnya.