Amnesti Internasional Sesalkan MA Tolak PK Ahok
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menyatakan MA telah melewatkan kesempatan untuk mengakhiri hukuman tak adil. Hal ini disampaikan Hamid lantaran menyesali keputusan MA untuk tidak menerima peninjauan kembali (PK) kasus Ahok.

MONITORDAY.COM - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menyatakan MA telah melewatkan kesempatan untuk mengakhiri hukuman tak adil. Hal ini disampaikan Hamid lantaran menyesali keputusan MA untuk tidak menerima peninjauan kembali (PK) kasus Ahok.
"MA kehilangan kesempatan memperbaiki hukuman tak adil dan memastikan perlindungan atas kemerdekaan berpendapat dan berkeyakinan di Indonesia," kata Hamid, dalam diskusi PK Ahok, di kantor a Jakarta, Kamis, (5/4/2018).
Menurut Hamid, Penolakan PK Ahok juga sebagai bukti semakin memprihatinkannya Undang-undang ini untuk kemasyarakatan Indonesia. Di mana penegakan hukum setingkat Mahkamah Agung sulit untuk menegakan kebenaran.
Kemudian, Praktik pemenjaraan dengan vonis penodaan agama, menurut Hamid merupakan sesuatu yang tidak adil, karena telah bertentangan dengan UUD 1945 yang memegang teguh hak kebebasan berpendapat.
Selain itu pasal penodaan agama menurut Hamid dianggap melanggar kewajiban HAM dalam hukum internasional.
Kemudian terkait PK Ahok ditolak, Hamid meminta, Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA juga segera mengambil langkah untuk memastikan independensi di lembaga peradilan.
"KY dan Badan Pengawas MA harus segera mengambil langkah memastikan independensi peradilan dan menyelidiki dugaan tersebut," kata Hamid.