KPU : APK Hanya Bagi Capres dan Calon DPD, Caleg Parpol Tidak Difasilitasi

MONITORDAY.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap memfasilitasi kebutuhan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi para peserta pemilu 2019 mendatang. Hanya saja APK tersebut tidak disediakan untuk calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Melainkan seperti dikatakan Komisioner Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, bahwa APK tersebut hanya untuk paslon presiden dan wakil presiden, Partai politik, dan anggota DPD RI.
Wahyu menjelaskan bahwa hal itu dikarenakan, sangat banyaknya jumlah peserta calon anggota Legislatif pemilu 2019
"Tidak ada pada caleg. Jumlah ratusan ribu. Yang, kami fasilitasi parpol. Sebagai konsekuensi, kami memberi kesempatan peserta pemilu membuat APK secara mandiri dengan jumlah terbatas," Jelas Wahyu, dalam acara Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019, di Hotel Aryaduta Tugu Tani, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).
Sejurus dengan itu, Ketua Bawaslu RI pun, Abhan meminta kepada KPU untuk dapat memfasilitasi Partai Politik selama tahapan pemilu berlangsung
Kendati demikian, sampai saat ini, Wahyu menilai bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota belum dapat membuat keputusan terkait berapa APK yang dapat diproduksi. Selain itu juga, belum jelas lokasi tepat pemasangan APK, yang tentunya juga mesti berdasar pada keputusan lembaga penyelenggara pemilu.
"Sebagian besar mayoritas daerah belum menetapkan. Harapan kami masa kampanye sudah dimulai agar hak tidak dikurangi," Jelasnya.
Tetapi hingga saat ini KPU sedang bekerja memastikan jumlah APK yang dibutuhkan untuk para peserta pemilu 2019.