Alternatif Pembiayaan Kegiatan Prioritas Daerah Melalui Pinjaman PEN

MONITORDAY.COM - Di masa pandemi ini, Pinjaman PEN Pemerintah Daerah jadi salah satu alternatif pembiayaan bagi daerah dalam mendanai kegiatan-kegiatan prioritasnya terutama dalam menangani dampak pandemi Covid-19. Pemerintah memberikan relaksasi batasan penjaminan pinjaman kredit bagi korporasi dan pemberian pinjaman PEN Daerah untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dan daerah.
Hal tersebut disampaikan Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Bhimantara Widyajala yang mewakili DIrektur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti memberikan keynote speech pada Webinar Bimbingan Teknis Level Eksekutif dengan tema "Pinjaman PEN Pemerintah Daerah untuk Pemulihan Ekonomi Daerah", Senin (29/03).
“Pinjaman daerah pada dasarnya merupakan salah satu instrumen atau modalitas pembiayaan alternatif yang potensial dan sangat mungkin dilakukan oleh pemerintah darah dalam rangka mengatasi defisit APBD dan keterbatasan kemampuan keuangan daerah,” jelas Bhimantara.
Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagai bagian dari Program PEN. Pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) memberikan fasilitas pinjaman PEN Daerah sebagai alternatif pembiayaan bagi daerah-daerah dalam bentuk Pinjaman Program dan/atau Pinjaman Kegiatan.
“Dalam rangka program PEN, pemerintah pusat telah menyediakan skema baru yakni pinjaman PEN daerah yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan dilaksanakan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagai SMV di bawah Kementerian Keuangan,” tambah Bhimantara.
Pinjaman PEN Daerah diberikan kepada daerah yang berminat dan memenuhi persyaratan dan kriteria, dengan mengajukan surat permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 105/PMK.07/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 179/PMK.07/2020, yang kemudian jika disetujui akan dituangkan dalam Perjanjian Pemberian Pinjaman antara PT SMI dan Pemerintah Daerah.
“Pada tahun 2021, alokasi dana pinjaman PEN daerah yang bersumber dari APBN sebesar Rp10 triliun dan dana pinjaman daerah dalam rangka mendukung program PEN yang bersumber dari PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp5 triliun. Sampai dengan hari ini, DJPK telah menerima surat usulan pinjaman PEN daerah dengan total nilai pinjaman PEN daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp48 triliun,” ungkap Bhimantara.
Pemerintah akan terus mereviu kebijakan dalam memberikan stimulus agar tepat sasaran dan tepat tujuan untuk menjaga perputaran roda ekonomi Indonesia dan pemulihan ekonomi nasional.
“Oleh sebab itu, saya berharap kepada kepala daerah dapat menggunakan seluruh sumber daya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang didanai dengan pinjaman PEN daerah. Sedangkan bagi PT Sarana Multi Infrastruktur, saya harapan dapat melakukan pemantauan dan evaluasi pinjaman PEN daerah yang akan dilaksanakan dengan cepat, efisien dan efektif dengan tetap menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tutup Bhimantara.