Politikus Gerindra : Dana Kelurahan Belum Memiliki Regulasi yang Jelas
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Moh. Nizar Zahro menilai dana kelurahan belum memiliki payung hukum atau regulasi yang jelas.

MONITORDAY.COM - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Moh. Nizar Zahro menilai dana kelurahan belum memiliki payung hukum atau regulasi yang jelas.
Menurutnya, atas dasar itu Fraksi Partai Gerindra menolak adanya rencana dana kelurahan yang digulirkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Nizar mengaku, adapun beberapa alasan Fraksi Gerindra menolak rencana tersebut yakni bersasar pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kelurahan melekat di kecamatan.
"Sehingga, dana kelurahan ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kecamatan. Dan jika dana kelurahan ingin dimasukkan dalam RUU APBN sekarang, maka RUU tersebut harus diubah terlebih dahulu," ujar Nizar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (23/10/2018).
“Pasalnya dalam RUU APBN hanya ada dua, yakni transfer daerah dan dana desa. Sementara dana kelurahan tidak ada. Dengan kata lain, sebenarnya kami Fraksi Partai Gerindra tidak menolak dana kelurahan asal regulasinya ada dan jelas,” imbuhnya.
Nizar menuturkan, regulasi tersebut bisa berupa Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah (PP), atau bisa dimasukkan dalam dana alokasi umum (DAU) tanpa mengurangi yang sudah ada, yakni Rp 782 triliun DAU ditambah Rp 3 triliun.
Dengan begitu, lanjut Nizar, pemerintah tidak perlu mengubah RUU APBN lagi. Sehingga rincian dalam satuan enamnya tidak berubah secara drastis.
“Intinya, dana kelurahan itu tidak ada regulasinya. Dalam Pidato Presiden 16 Agustus tidak ada dana kelurahan, dalam RUU APBN juga tidak ada frasa dana kelurahan. Di Nota Keuangan tidak ada dana kelurahan, bahkan dalam RPJMN 2014-2019 juga tidak tercantum dana kelurahan. Ini tata kelola negara, bukan mengelola kecamatan atau satu desa saja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nizar menilai, dana kelurahan ini sangat berbeda dengan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) di masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Pasalnya, program BLT melekat di kementerian dan sepenuhnya menjadi hak dan wewenang pemerintah. Sementara dana kelurahan yang diusulkan oleh Pemerintah ini ada di kelurahan.
"Dengan begitu, usulan dana kelurahan itu bisa dilaksanakan pada tahun mendatang jika regulasi atau payung hukumnya sudah jelas," tandasnya.