TKN Jokowi-Ma'ruf Minta DPR Kaji Soal Larangan Kampanye di Lembaga Pendidikan

Ingin Menyasar Suara Generasi Muda, TKN Paslon Jokowi-Ma'ruf Minta DPR Kaji Soal Kampanye Di Lembaga Pendidikan

TKN Jokowi-Ma'ruf Minta DPR Kaji Soal Larangan Kampanye di Lembaga Pendidikan

MONITORDAY.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin meminta DPR melakukan pengkajian kembali soal regulasi larangan berkampanye di lingkungan lembaga pendidikan.

Pihaknya menyebutkan, perlunya melibatkan generasi muda dalam dinamika politik. Seperti yang disampaikan Direktur Relawan TKN Jokowi-Ma'ruf Maman Imanulhaq  sabtu (13/10/2018).

"Ke depan saya minta DPR untuk lihat kembali posisi kampus karena menurut saya kita gak ingin menjauhkan mahasiswa dari politik. Ini regulasinya harus diubah, penting bagaimana anak-anak muda ikut serta dalam dinamika politik praktis dalam ide dan gagasannya, bukan dalam konteks mereka jadi tim hore atau dimobilisir untuk memilih satu calon," Jelas Maman.

Pelibatan generasi muda dalam dinamika perpolitikan dirasa perlu, guna mengetahui ide dan gagasan pemimpin saat ini, sehingga generasi muda perlu dilibatkan dalam proses dinamika politik yang terjadi saat ini.

Untuk itu, Wasekjen PKB ini mengatakan, larangan berkampanye di lingkungan kampus perlu diubah. Dirinya mengusulkan, jika kampanye terbuka dilarang, setidaknya ada kampanye dalam format tertutup, seperti diskusi, yang diperlukan untuk mendengarkan ide dan gagasan dari kalangan muda.

"Tapi kalau kampanyenya diskusi mahasiswa kan kita butuh pikiran idenya dan gagsanya. Apa keinganan untuk indonesia kedepan. Saya kira regulasinya harus diubah," pungkas Maman.

Diketahui, KPU menegaskan, proses kampanye dalam Pemilu dan pemilihan presiden 2019 tidak boleh dilakukan di lembaga pendidikan.

Lembaga pendidikan yang dimaksud di antaranya kampus dan pesantren.

Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasal 280 ayat (1) h menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Sanksi pidana bagi seluruh pihak yang melanggar aturan kampanye adalah penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.