Alasan Jokowi Memilih Lima Anggota Dewan Pengawas KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan alasannya dalam memilih lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasan Jokowi Memilih Lima Anggota Dewan Pengawas KPK
Lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat, (20/12).

MONITORDAY.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan alasannya dalam memilih lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi menilai kelimanya adalah orang baik. Selain itu, memiliki kapabilitas, integritas, dan kapasitas dalam bidang hukum.

"Ya kan sudah saya sampaikan, yang kita pilih nih beliau-beliau yang orang-orang baik. Beliau adalah orang baik, memiliki kapabilitas, memiliki integritas, memiliki kapasitas dalam hal-hal yang berkaitan wilayah hukum," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Lebih lanjut, Jokowi juga mengaku sengaja memilih lima Dewan Pengawas dari latar belakang berbeda. Ada mantan hakim, ada hakim aktif, mantan pimpinan KPK, hingga akademisi.

"Saya kira sebuah kombinasi yang sangat baik sehingga memberikan fungsi, terutama fungsi kontrol dan pengawasan terhadap komisioner KPK. Saya kira ini akan bekerja sama dengan baik dengan komisioner. Hitungan kita itu," jelasnya.

Jokowi juga mengungkapkan alasannya memilih Tumpak sebagai Ketua Dewan Pengawas. Menurutnya, Tumpak sebagai Wakil Ketua KPK periode pertama (2003-2007) menjadi pertimbangan sendiri.

"Beliau memiliki latar belakang pengalaman berkaitan dengan KPK. Saya kira itu. Saya kira beliau-beliau adalah orang-orang yang bijak yang bijaksana saya kira," ucapnya.

Dewan Pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019. Untuk pembentukan Dewan Pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Dewan Pengawas bertugas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Diketahui, Lima orang yang dipilih yakni mantan pimpinan KPK Tumpak Panggabean, mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris, dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono.