Akhir Kasus Lambang Negara Yang Ternoda
Polisi tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat Habib Rizieq Shihab dalam kasus penodaan Pancasila. Benarkah sebagai barter untuk membebaskan Sukmawati?

MONDAYREVIEW- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi menghentikan kasus dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS). “Kami sudah melakukan penyidikan, namun karena tidak cukup bukti maka kasus ini kami hentikan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trinoyudo Wisno Andika.
Polisi sudah menghentikan penyidikan kasus Habib Rizieq atau SP3 pada Februari lalu, setelah menghadirkan berbagai keterangan para ahli. Sebelumnya, HRS dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Umum Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri, karena ceramahnya dalam sebuah tabligh akbat dinilai telah menghina Pancasila.
HRS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara ketika tim penyidik Polda Jabar, dengan sangkaan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.
SP3 Habib Rizieq memunculkan banyak dugaan sebagai barter dari kasus lain yang membelit Sukmawati Soekarnoputri. Pada awal April lalu, Sukmawati dilaporkan karena dituduh melakukan penodaan agama dalam puisinya yang bertajuk “Ibu Indonesia”. Namun, jika dirunut urutan waktunya, Polda Jabar menetapkan SP3 kasus Habib Rizieq, pada Februari lalu sebelum kasus Sukmawati mencuat.
"Saya tidak suka menduga-duga. Tapi kalu timbul prasangka ke arah itu wajar. Sebab, kalau tidak cukup alat bukti, kenapa sangat lama sekali kepastiannya," ujar Ketua Form Ulama Indonesia (FUUI), KH Athian Ali M. Dai.
Namun, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak membantah lambatnya pengusutan kasus HRS. “Saya kira nggak lambat karena cukup banyak saksi yang harus di BAP dan kemudian ada cross check keterangan,” kata Herry.
Habib Novel Bamukmin, salah seorang juru bicara Persaudaraan Alumni 212 juga meyakini SP3 kasus HRS karena polisi tidak memiliki alat bukti yang cukup. Karena itulah, untuk mematahkan dugaan itu, kasus dugaan penistaan agama terhadap Sukmawati tetap harus diproses secara hukum.
Akankah Sukmawati ditetapkan sebagai tersangka? Ataukah, polisi juga tak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat putri mendiang Presiden Soekarno ini?