Akad di Tengah Covid-19, Kemenag Akan Nikahkan Ribuan Calon Pengantin Yang Daftar Sebelum 1 April

Di Jawa Timur saja misalnya, ada 18 ribu calon pengantin yang sudah terdaftar sebelum 1 April.

Akad di Tengah Covid-19, Kemenag Akan Nikahkan Ribuan Calon Pengantin Yang Daftar Sebelum 1 April
Ilustrasi/ Net

​​​​​​MONITORDAY. COM - Kementerian Agama (Kemenag) mencatat terdapat beberapa puluhan ribu calon pengantin (catin) telah mendaftar nikah secara online lewat situs resmi simkah.kemenag.go.id di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Adapun, jumlah pendaftar nikah online terus bertambah, namun Kemenag telah menghentikan sementara pelayanan akad nikah selama pandemi Covid-19.

"Data simkah.kemenag.go.id mencatat, sampai sekarang sudah hampir 30 ribu catin yang mendaftar secara online," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis, Senin (13/04/2020).

Lebih lanjut, Kamaruddin menerangkan Kemenag tidak lagi melayani akad nikah sejak (01/04/2020). Hal itu dilakukan terkait imbauan jaga jarak (physical distancing) yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, Kemenag masih melayani akad nikah bagi para catin yang telah mendaftar sebelum (01/04/2020). Ada puluhan ribu pendaftar yang akan menyelenggarakan pernikahan.

"Di Jawa Timur saja misalnya, ada 18 ribu calon pengantin yang sudah terdaftar sebelum 1 April. Di Sulawesi Selatan hampir dua ribu," jelasnya.

Kamaruddin menambahkan, pelayanan akad nikah hanya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, ia mewajibkan hadirin akad nikah maksimal 10 orang, wajib memakai masker dan sarung tangan, serta membasuh tangan menggunakan hand sanitizer.

Sebelumnya, Kemenag menerapkan sejumlah pembatasan dalam pelayanan pernikahan menyusul pandemi Covid-19 sejak (01/04/2020), Kemenag tidak lagi melayani akad nikah hingga waktu yang belum ditentukan.

Selanjutnya, untuk catin yang telah mendaftarkan pernikahannya sebelum (01/04/2020), Kemenag tetap melayani akad. Namun akad hanya akan digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan berbagai protokol kesehatan.