Ahok Resmi Jadi Komut Pertamina, Mahfud MD : Ahok di Pertamina Tidak Apa-apa
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.

MONITORDAY.COM - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), M Mahfud MD menanggapi keputsan tersebut, ia memastikan tidak ada persoalan hukum dengan terpilihnya Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
"Ahok di Pertamina ya tidak apa-apa. Kalau saya bicara secara hukum, ya tidak ada masalah hukum," kata Mahfud di Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur, Sabtu (23/11).
Menurut Mahfud, Ahok memang pernah terjerat kasus penistaan agama. Namun, status Ahok sebagai mantan terpidana tidak bisa menghalanginya untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.
"Begini lho, orang dipenjara itu kan sekarang tidak disebut dipenjara. Penjara itu zaman Belanda, sekarang di undang-undang namanya lembaga pemasyarakatan. Orang yang sedang dihukum pun diberi hak-hak keperdataannya untuk hidup di masyarakat, apalagi sudah bebas," jelasnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan pro dan kontra mengenai rencana penunjukan Ahok sebagai petinggi BUMN ramai dibincangkan. Sehingga, beberapa kelompok secara terbuka menyampaikan penolakan terhadap Ahok yang akan masuk ke Pertamina.
Namun, Mahfud menilai masuknya Ahok ke PT Pertamina tidak memiliki masalah pada aspek hukum. Karena, PT Pertamina merupakan badan hukum perdata.
"BUMN itu kan bukan jabatan politik, itu badan hukum perdata. Nah, kalau orang setuju tidak setuju, itu biasa saja. Orang jadi ketua RT saja, ada yang setuju ada yang tidak setuju," tambahnya.