AD-ART Parpol vs UU Partai Politik

AD-ART Parpol vs UU Partai Politik
Advokat Yusril Ihza Mahendra/ net

MONITORDAY.COM - Tak semua orang memahami Undang-undang Partai Politik. Banyak juga yang tak mengetahui bahwa ada dana APBN dalam jumlah signifikan yang menggelontor ke parpol. Fakta-fakta itu terkuak kala 4 orang kader Partai Demokrat mengajukan gugatan terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai berlambang bintang mercy itu. 

Semangat dan substansi gugatan tersebut berdasarkan pemahaman bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai harus senafas dengan perintah Undang-undang. Dan AD-ART Partai Demokrat  dianggap memberikan kewenangan yang terlalu tinggi kepada Majelis Tinggi. Poin ini akan diuji apakah sesuai dengan asas kedaulatan anggota sebagaimana diatur dalam UU Partai Politik.

Pemberitaan media bertambah riuh manakala yang menjadi kuasa hukum 4 kader PD adalah Mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra. Gugatan itu membuat berang jajaran PD Kubu AHY. Serangan balik melayang ke Yusril  yang setidaknya diwakili oleh pernyataan Rachland Nasidik dan Andi Arief. 

Sementara Yusril menegaskan bahwa gugatan dilayangkan oleh kader Demokrat sementara dirinya bertindak secara profesional sebagai pengacara. Soal kewenangan yang terlalu dominan dari Majelis Tinggi menjadi sasaran utama peluru Yusril. Misalnya, perihal penyelenggaraan KLB yang termaktub dalam Anggaran Dasar (AD) PD Bab X tentang Permusyawaratan Partai dan Rapat-rapat. Yaitu tepatnya pada Pasal 81 ayat 4. Berikut bunyinya: Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai, atau sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.

Selain itu, mengenai KLB diatur dalam Pasal 83 Anggaran Rumah Tangga (ART) PD Bab VII tentang Permusyawaratan dan Rapat-rapat. Berikut bunyinya Dewan Pimpinan Pusat sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa. Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai, atau sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang dan disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai. Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas diadakannya Kongres Luar Biasa.

Dalam keterangan resminya, Kamis (23/9/2021), Yusril dan Yuri mengatakan langkah menguji formil dan materiil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan Mahkamah Agung berwenang menguji AD/ART parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

Demokrasi di Indonesia sedang mendewasakan diri melalui drama AHY versus Moeldoko dalam tubuh Partai Demokrat yang pernah gilang-gemilang mengawal kemenangan Susilo Bambang Yudhoyono. Babak demi babak dalam drama ini mengarahkan parpol menuju keterbukaan. Dan Demokrat bukan hanya nama dan atribut, ia harus mengejawantah dalam sejarah politik Indonesia.