Rapat Berujung Buntu, PT PPS Dapat Perlakuan Tidak Wajar

MONITORDAY.COM - PT Pelayaran Payung Samudra mendapat perlakuan tidak wajar dari PT Sankyu Indonesia Internasional (SII) dan SMFL Leasing terkait sidang sengketa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam sidang rapat tertutup beragendakan proposal perdamaian saat ini berujung buntu sehingga pihak PT PPS akan melaporkan ke Bareskrim, yakni memaksa untuk naikkan nilai gugatan dari 1.3 juta dolar AS menjadi lebih dari 3 juta dolar AS.
"Mereka seolah membenturkan kepala kami ke tembok, dengan upaya penggugat meminta voting kepada Hakim PKPU," ujar kuasa hukum PT PPS Salim Halim, Jumat (16/4/2021).
Pihak tergugat juga akan melaporkan tiga orang majelis Hakim yakni Hakim Tuty, Agung, dan Hakim Bambang ke Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, selaku hakim tidak bertindak sebagai penengah dan dinilai telah memihak.
Salim menilai, perkara ini merupakan bukan sengketa utang piutang, melainkan perkara sengketa bisnis, Karena majelis hakim dalam putusannya tidak mencerminkan keadilan dan melanggar hukum.
Piihak PT SII justru telah melanggar janji pada kesepakatan awal kontrak sewa menyewa kapal diawali 5 tahun dan jika kontrak putus di tengah jalan, ada kompensasi kepada penyedia kapal, akan tetapi kontrak berjalan 2 tahun, justru PT SII menggugat dengan mengajak SMFL Leasing menjadi partner penggugat.
Perkara tersebut berawal pada 8 Oktober 2013, PT PPS atas rekomendasi PT SII melakukan perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing) 3 Unit Kapal di PT SMFL leasing Indonesia dengan tenor (cicilan) 60 bulan atau 5 tahun.
"Pembayaran disepakati oleh PT PPS melalui PT SII. Tapi karena wanprestasi, PPS berinisiatif membayar langsung ke pihak Leasing," ujar Salim.
Setelah cicilan pokok lunas termasuk semua tunggakan denda, pada 19 Januari 2021 PPS meminta bukti lunas dari SMFL dan disanggupi, namun, SMFL meminta waktu dengan alasan Direksi SMFL tidak berada di Indonesia dan baru akan diberikan kepada PPS di Februari 2021.
"Hingga saat ini, SMFL belum memberikan bukti pelunasan tanpa ada alasan yang jelas. Hingga kemudian justru leasing bergabung dengan Sankyu (PT SII) membawa kasus ini ke PKPU," pungkasnya.