5 Info Penting Terkait Fintech dan Pinjol

5 Info Penting Terkait Fintech dan Pinjol
fintech indonesia/ net

MONITORDAY.COM - Pinjaman Online atau pinjol sedang marak diperbincangkan. Banyak korban akibat utang berbunga tinggi dari sejumlah pinjol ilegal. Publik perlu terus mendapatkan informasi terkait pinjol karena di satu sisi ada kebutuhan akan kehadiran industri keuangan yang lebih inklusif. Dengan kata lain banyak orang yang tak mendapat solusi ketika membutuhkan dana untuk berbagai keperluan. 

Perkembangan industri fintech berhadapan dengan sejumlah tantangan termasuk oleh maraknya kasus pinjol ilegal yang tengah ditertibkan akhir-akhir ini. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fintech merupakan sebuah inovasi di bidang industri keuangan. Inovasi tersebut bergantung pada penggunaan teknologi informasi era internet. Semua proses dalam fintech dilakukan secara online. 

Ada sejumlah fakta yang dirangkum oleh Monday Media Group terkait fintech dan pinjol ini. Berikut uraiannya. 

PERTAMA. Pinjaman online adalah salah satu jenis usaha di industri fintech. Penyedia layanan pinjaman online disebut Fintech Lending atau Fintech Peer-to-Peer Landing (Fintech P2P Lending). Istilah tersebut juga dikenal dengan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

KEDUA. Bunga pinjol relatif tinggi. Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyepakati akan memangkas batas atas maksimal tingkat bunga pinjaman online sampai kurang lebih 50% dari patokan bunga pinjaman harian maksimal 0,8%. Artinya, bunga pinjaman nasabah akan turun menjadi 0,4% per hari. Hal tersebut sebagai upaya agar pinjaman online bisa lebih terjangkau dengan skala ekonomis, juga sebagai upaya dalam menghadapi pinjol ilegal. Bunga rata-rata Akseleran di 18% per tahun, atau 1,5% per bulan, atau 0,05% per hari.

KETIGA. Publik harus cek daftar data mutakhir daftar pinjol legal dari situs OJK. Sampai dengan 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara. Terdapat penambahan 13 penyelenggara fintech lending legal dan berizin OJK per 6 Oktober 2021. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. 

KEEMPAT. Publik dapat mengakses layanan OJK untuk mendapatkan informasi yang benar. Untuk mendapatkan informasi terkait pinjol publik dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima. 

Disamping itu di situs https://fintech.id/id yang dikelola oleh asosiasi terkait fintech. Asosiasi ini menjadi wadah bagi para penyelenggara fintech untuk berinteraksi dan meningkatkan kemitraan menuju inklusivitas industri keuangan di Indonesia. 

KELIMA. Perkembangan fintech nyatanya tidak luput dari kerjasama dengan perbankan untuk menciptakan financial inclusion yang baik untuk customer. BRI menjadi salah satu bank yang menghadirkan berbagai fitur produk perbankan yang mempermudah masyarakat untuk menggunakan berbagai layanan keuangan fintech. 

Satu diantara contohnya yakni BRImo yang merupakan Super-Apps mobile banking BRI yang dilengkapi dengan fitur Dompet Digital yang user-friendly dan praktis untuk pengisian wallet LinkAja, OVO, Gopay, ShopeePay.

Selain itu berbagai produk pembayaran BRI juga dihadirkan guna mendukung digital ekosistem Fintech, seperti fitur BRI Direct Debit, Online Acquiring, Debit online, e-Pay, API top up BRIZZI, BRI Virtual Account (BRIVA).

Berbagai macam pilihan metode pembayaran dihadirkan oleh BRI untuk memberikan layanan pembayaran yang mudah dan aman bagi para pelaku ataupun pengguna Fintech.