4 Okupasi Sertifikasi Profesi Perfilman selesai dirumuskan
Secercah harapan bagi upaya peningkatan profesionalitas insan film. Hak untuk mendapatkan sertifikasi profesi diharapkan bisa merapikan tata kelola industri perfilman dan tak sebatas acuan bagi pendidikan profesi sinema. Standar Kompetensi Kerja Nasional 4 bidang perfilman menjadi pintu masuknya.

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta -Ada kabar baik bagi segenap insan film. Konvensi SKKNI bidang perfilman telah menyelesaikan pembahasan 4 (empat) okupasi bidang perfilman. Konvensi SKKNI bidang Perfilman yang diadakan di Hotel Mirah Bogor, tanggal 1 s.d 3 April 2018. Kegiatan itu dibuka oleh Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid.
Bagai cahaya di ujung lorong panjang yang gulita, harapan untuk meningkatkan profesionalitas para kreator film dan televisi semakin terlihat nyata. Embie C. Noer , salah satu peserta Konvensi dari unsur KFT menyampaikan, “ Profesi di bidang perfilman seperti rimba belantara tak bertuan kala peran KFT (Kreator Film Televisi) terpuruk.”
“ SDM perfilman pun kehilangan tata aturan terkait kompetensi profesi. Banyak yang tidak memiliki kompetensi yang memadai dan hanya bermodal KTP, menjadi pekerja film. “, imbuhnya.
Sertifikat profesi itu hak seseorang yang kompeten dalam satu bidang okupasi., bukan kewajiban. UU No. 13 Tahun 2003 ttng Ketenagaakerjaan menyatakan bahwa Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja melalui sertifikasi.
Dalam proses asesmen, seorang professional atau asesi bisa prosesnya bisa melalui cara portofolio, wawancara, atau peragaan. Bagi yang sudah memiliki portofolio yang cukup tidak perlu menggunakan peragaan. Namun, bagi yang belum memiliki portofolio yang cukup dapat menggunakan metode lain sesuai yang disyaratkan BNSP.
Saat ini bidang perfilman baru memiliki 4 bidang okupasi. yaitu : operator kamera, editor, penata artistik, dan penata suara. Tak kurang dari 40 okupasi telah dirumuskan sebagai turunan dari 4 bidang tersebut.
Penyusunan dokumen SKKNI mengacu pada format yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Tahapan Penyusunan SKKNI adalahPenyusunan draft (oleh tim perumus), meliputi: peta Fungsi Kompetensi, uraian unit-unit kompetensi, Verifikasi internal (oleh tim verifikasi), Pra Konvensi, Konvensi, dan Verifikasi eksternal (oleh Kemenaker)
Kegunaan SKKNI adalah sebagai acuan pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi, acuan pelaksanaan uji kompetensi (sertifikasi kompetensi), acuan untuk menstrukturkan perusahaan, dan acuan penyusunan SOP perusahaan