3 Mobil Diamankan Oleh KPK Terkait OTT Kasus Suap Mensos
KPK telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dengan empat orang lainnya.

MONITORDAY.COM - Plt Juru Bicara KPK Ali Filri menunjukkan tiga unit mobil yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan kasus suap bantuan sosial Covid-19, Sabtu (5/12).
KPK telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dengan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial (Kemensos) terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Dalam kasus tersebut, KPK mengamankan tiga mobil operasi saat kasus suap yang menjerat Mensos itu.
"Akan ditelusuri lebih lanjut sumber pembeliannya dengan mengonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/12).
Lebih lanjut, Fikti mengungkapkan tiga unit mobil tersebut sebelumnya ditemukan dari salah seorang yang turut diamankan saat kegiatan tangkap tangan KPK.
"Mobil tersebut diatasnamakan pihak lain yang perolehannya diduga bersumber dari penerimaan uang terkait dengan perkara ini," ungkapnya.
Sekedar informasi, dalam kasus ini KPK menetapkan Juliari, serta empat tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Jadi, kegiatan OTT KPK telah mengamankan enam orang pada Sabtu (5/12) sekitar pukul 02.00 WIB di beberapa tempat di Jakarta, yakni Matheus Joko Santoso, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) Wan Guntar (WG), tiga pihak swasta masing-masing Ardian I M, Harry Sidabuke, dan Sanjaya (SJY) serta Shelvy N (SN) sekretaris di Kemensos.
Adapun, KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bansos embako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.