3 Mei, Merayakan Hari Kebebasan Pers
Hari Kebebasan Pers bertujuan untuk mempertahankan kebebasan media dari serangan independensi dan memberikan penghormatan kepada para jurnalis yang gugur dalam melaksanakan profesinya.

MONDAYREVIEW.COM - Sejarah 3 Mei berkaitan dengan dunia pers. Pada saat sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1993, hasil sidang tersebut diantaranya menetapkan 3 Mei sebagai hari memperingati kebebasan Pers “World Press Freedom Day”. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan kebebasan media dari serangan independensi dan memberikan penghormatan kepada para jurnalis yang gugur dalam melaksanakan profesinya.
Undang-Undang mengenai kebebasan Informasi sebagai bentuk perlindungan pers pertama kali di dunia disahkan pada tahun 1766 di Swedia dan Finlandia. Namun sekarang lebih dari 90 negara yang membuat Undang-Undang sebagai bentuk perlindungan hak kepada tiap-tiap warga negara mendapatkan informasi dari lembaga negara dan pemeritah
Sejarah Pers di Indonesia sendiri mendapatkan kebebasan pada era Presiden BJ Habibie tahun 1999. Melalui Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) sebagai bentuk pencabutan wewenang pemerintah menyensor dan membredel pers, walaupun dalam pelaksanaannya hingga saat ini profesi jurnalis masih sangat rawan kekerasan.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 menyebutkan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Tema yang diangkat World Press Freedom Day tahun 2017 dilansir dari situs UNESCO mengangkat tema “ Critical Minds For Critical Times : Media’s Role In Advancing Peaceful Just and Inclusive Societies”.