Korupsi Dana Desa dan Solusinya
Realitasnya dana desa masih banyak yang menyalahgunakan terutama oleh kepala dan perangkat desa.

MONDAYREVIEW.COM – Dana desa merupakan produk legislasi yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran desa dan membangun Indonesia dari pinggir. Ada istilah desa mengepung kota, yakni pembangunan diawali dari desa dulu untuk selanjutnya bergeser ke kota. Hal ini yang diharapkan dengan disahkannya undang-undang desa. Selama ini terjadi kesenjangan ekonomi antara desa dan kota. Hal ini menyebabkan penduduk desa ramai-ramai pindah ke kota yang dinamakan dengan urbanisasi. Adanya dana desa diharapkan bisa mengubah kondisi ini, dimana penduduk desa tetap tinggal di desa dan membangun desa.
Jumlah Dana Desa Tahun 2020 yang ditetapkan dalam APBN sebesar Rp72 triliun, yang terdiri dari Alokasi Dasar berjumlah Rp49.679.960.924.000, Alokasi Afirmasi Rp1.079.996.661, Alokasi Kinerja Rp1.079.999.520, dan Alokasi Formulasi Rp20.160.042.895. Sesuai Tatacara Penganggaran dan Pengalokasian Dana Desa. Jumlah Alokasi Dasar Per Desa Tahun 2020 sebesar Rp662.806.000. Alokasi Dasar adalah alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap Desa secara merata yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi dengan jumlah desa secara nasional.
Namun sangat disayangkan, potensi korupsi masih menjadi momok yang menghantui penyaluran dana desa. Realitasnya dana desa masih banyak yang menyalahgunakan terutama oleh kepala dan perangkat desa. Mantan kepala Gaguk Setiawan (38) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Gaguk kemudian langung dijebloskan ke ruang tahanan Satreskrim Polres Malang. Berdasarkan hasil penyidikan Unit IV Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Malang, Gaguk menjabat Kades Slamparejo Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang sejak tahun 2007 hingga tahun 2019. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara sebanyak Rp 609.342.160.
Polres Merangin menetapkan Kepala Desa (Kades) Keroya, Kecamatan Pamenang, Merangin sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 339 juta. Ia mengatakan kronogi tindak korupsi berawal dari pencairan dana sebanyak tiga tahap. Setelah semua cair, ada beberapa pekerjaan yang tidak rampung dan membuat kerugian negara ratusan juta.
Dua kasus di atas merupakan sedikit bagian dari gunung es dari korupsi dana desa. Selama ini penanganan korupsi dana desa sudah berhasil untuk melakukan tindakan kuratif dengan menangkap para koruptor. Namun ke depan perlu ditingkatkan dengan upaya preventif agar korupsi dana desa bisa dicegah. Salah satu upaya preventif tersebut adalah dengan edukasi dan penyadaran mengenai korupsi. KPK perlu membuat satgas yang bisa melakukan edukasi kepada para perangkat desa. Kemudian edukasi juga harus diberikan kepada masyarakat agar bisa mengawasi para perangkat desanya,
Pendekatan preventif dengan pendekatan kuratif mesti dilakukan secara simultan. Namun di atas itu semua yang paling penting adalah adanya moralitas yang tinggi dari para pelaksana kebijakan yang dititipkan amanah berupa dana desa. Pelaksana ini juga harus berjuang melawan sistem yang sudah terlanjur korup dan mengubahnya.